Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 36 Tahun Penjara

Pembunuhan

FORUM MEDAN | Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis 36 tahun penjara. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kedua tervonis itu yakni Samsir alias Wak Ali alias Ucong (51) dan Isdian. Mereka dinyatakan bersaalah dalam sidang yang digelar melalui video teleconference (vicon) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021).

Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, P Napitupulu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan. Hakim berpendapat dakwaan primair JPU telah terbukti.

Hal memberatkan, penganiayaan yang dilakukan para terdakwa hingga menghilangkan nyawa orang lain telah direncanakan. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya, JPU Suheri Wira Fernanda menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana 18 tahun penjara.

Di penghujung sidang hakim ketua Denny Lumbantobing pun menanyakan bagaimana sikap kedua terdakwa atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

“Terima yang mulia,” kata Wak Ali dan Isdian hampir bersamaan.

Sementara dalam dakwaan diuraikan bahwa Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB kedua terdakwa, sama-sama warga Kelurahan Belawan I,  Kecamatan Medan Belawan tersebut sedang minum tuak dengan Dani (DPO) di salah satu kafe depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Dani punya sentimen pribadi dengan korban, P Napitupulu yang kerap nongkrong di Kafe Ucok Belawan. Kedua terdakwa pun ikut ‘terbakar’ emosi.

Sebelum menemui korban, Dani sempat menanyakan senjata untuk menganiaya korban dan terdakwa Wak Ali pun menunjukkan belati yang diselipkan di pinggang.

Ketiganya kemudian berangkat ke kafe tersebut malam harinya. Niat untuk menghabisi korban diurungkan sementara karena saat itu dia sedang ditemani seorang wanita.

Mereka kemudian mengikuti korban saat berjalan ke toilet kafe. Dani dan terdakwa Isdian memegangi korban dan terdakwa Wak Ali pun menikam dada kiri P Napitupulu sebanyak 2 kali. Ketiganya langsung kabur, sedangkan korban meregang nyawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *