OPINI  

Pendidikan Generasi Adalah Hak Dasar Syar’i dan Tanggung Jawab Negara

download 1 2

Oleh : Julia Handayani Mahasiswi UMN Al Washliyah

Dalam Islam, hak atas pendidikan bahkan dikategorikan sebagai hak syar’i, yang wajib dipenuhi oleh negara terhadap setiap warganya, tanpa diskriminasi status ekonomi, sosial, maupun geografis.

Namun, wajah pendidikan Indonesia hari ini justru mencerminkan keterputusan antara idealisme konstitusional dan realitas struktural. Intervensi pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) seringkali hanya menjadi bantalan ekonomi sementara bagi keluarga miskin. Bantuan ini tidak menyentuh akar masalah ketimpangan pendidikan yang sistemik dan berulang dari generasi ke generasi. Dalam struktur ekonomi kapitalistik yang mendominasi kebijakan publik hari ini, pendidikan tak lebih dari sebuah komoditas mahal yang hanya bisa diakses secara optimal oleh mereka yang mampu secara finansial.

Data dari Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Tatang Muttaqin mengatakan faktor ekonomi dan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyumbang terbanyak pada tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia. Angka ATS yang disebabkan oleh faktor ekonomi adalah sebanyak 25,55 persen dan mencari nafkah sebanyak 21,64 persen. (Detik news)

Ketika pendidikan berada dalam lingkup sistem kapitalistik, yang dijadikan parameter utama adalah efisiensi biaya dan keberlanjutan finansial, bukan pemerataan akses dan keadilan sosial. Negara perlahan-lahan melepaskan tanggung jawab utamanya dalam menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis dan setara. Alih-alih menjadi penyelenggara utama pendidikan, negara berubah menjadi fasilitator yang membiarkan pasar mengambil peran dominan.

Program-program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Unggul yang diluncurkan pemerintahan Prabowo justru menunjukkan makin menguatnya paradigma stratifikasi sosial dalam pendidikan. Sekolah Rakyat dirancang sebagai boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan alasan agar mereka bisa mendapat makanan bergizi dan pendidikan dasar. Sementara itu, Sekolah Garuda dikhususkan bagi anak-anak dari kalangan mampu dan berprestasi tinggi, yang kemungkinan besar sudah memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas sejak awal.

Program-program populis ini menuntut anggaran fantastis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa untuk 100 lokasi Sekolah Rakyat saja, dibutuhkan Rp 2,3 triliun per tahun. Padahal, alokasi tersebut belum menyentuh isu fundamental seperti kesejahteraan guru, mutu kurikulum, dan distribusi tenaga pendidik ke daerah tertinggal. Skema semacam ini tidak menyentuh akar masalah dan hanya menjadi tambal sulam dalam sistem kapitalisme pendidikan.

Lebih dari itu, skema ini memicu diskriminasi sosial yang lebih luas. Siswa dari keluarga miskin sering kali diperlakukan berbeda secara halus maupun terbuka, dan peluang mereka untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas menjadi sangat terbatas. Diskriminasi ini bukan hanya persoalan sikap, tapi juga struktural, karena negara tidak menyediakan sistem yang adil dan merata.

Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar individu yang wajib dijamin oleh negara. Islam menempatkan pendidikan dalam struktur kebijakan publik sebagai kewajiban negara yang ditopang oleh mekanisme pendanaan dari Baitul Mal. Dana ini bersumber dari pos-pos keuangan negara seperti fa’i, kharaj, zakat, dan pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi milik umum. Dengan sistem ekonomi Islam yang kuat, negara mampu mendanai pendidikan tanpa harus membebani rakyat atau menjadikan pendidikan sebagai ladang komersialisasi.

Dalam kerangka sistem Islam, seluruh kebijakan pendidikan berpijak pada asas akidah dan syariah, yang menjadikan pendidikan sebagai ibadah dan tanggung jawab kolektif umat. Ini adalah solusi menyeluruh yang menjawab akar masalah, bukan solusi tambal sulam yang menambah kompleksitas persoalan. Pendidikan adalah kunci peradaban. Tidak ada kemajuan tanpa pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas. Namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan sistem yang menjamin, bukan sekadar menjanjikan. Sistem kapitalisme telah terbukti gagal menghapus ketimpangan, bahkan menciptakan kelas-kelas sosial dalam pendidikan.

Sudah saatnya kita mendorong lahirnya sistem alternatif yang menempatkan pendidikan sebagai hak syar’i yang dijamin penuh oleh negara. Islam telah memberikan teladan yang paripurna, dengan sistem pendidikan yang adil, merata, dan menyeluruh. Sungguh, rencana pembangunan Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat bukan solusi, tetapi reproduksi dari kegagalan lama dalam wajah baru. Solusi sejati terletak pada perubahan paradigma dan sistem: dari kapitalisme menuju sistem Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Wallahu a’lam bish-shawab.