FORUM ACEH | Adanya laporan dari warga Kampung Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, tentang dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga 2021, yang dilakukan oleh Datok Penghulu kampung setempat, Erwin Syahputra, membuat pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, melayangkan surat undang resmi kepada Datok untuk dimintai keterangan terkait laporan warga tersebut.
Namun sayang, Datok Penghulu Selalas itu tidak hadir memenuhi undang dari pihak Kejari Aceh Tamiang, sehingga pihak Kejari belum bisa mengorek keterangan dari Datok tersebut.
“Rabu ini (25 Agustus 2021) kami telah mengirimkan surat undangan resmi kepada datok setempat untuk ditanya – tanya terkait laporan warga Alur Selalas tersebut. Namun Datok-nya tidak datang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim (foto) kepada Forum Keadilan, di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2021)
Reza menambahkan, surat undangan yang dilayangkan untuk Datok tersebut bukan merupakan surat panggilan, melainkan hanya bersifat undangan yang ingin menanyakan hal yang berkaitan seputar pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan penggunaan ADD tahun 2019 – 2021.
“Bersangkutan (Datok) tidak datang, ya tidak apa – apa. Namanya diundang, bisa datang bisa juga tidak datang. Kalau tidak datang, ya nanti kita undang para perangkatnya untuk kita tanya – tanya,” terang Reza.
Reza memastikan, bila informasi yang didapatkan dari perangkatnya menjurus kuat adanya dugaan penyimpangan, baru pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Datok tersebut.
“Kita liat lah dulu, apa laporan warga iti benar adanya. Kalau benar, pasti kami melakukan pemanggilan. Bila dipanggil sampai dua kali tidak datang, baru kita lakukan pejemputan secara paksa terhadap datok tersebut. Namun ini sifatnya masih undangan,” terang Reza mengakhiri. (Sutrisno)







