FORUM ACEH | Dugaan kasus a buse of power yang menjurus kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang yang dilaporkan oleh salah seorang warga Aceh Tamiang, Mahammad Hanafiah alias Agam, 58 tahun, warga Dusun Tanjung, Gang Al-Fajar, Kampung Buket Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada 24 Juli 2019 silam, hingga kini belum menunjukan titik terang untuk diperoses lebih lanjut.
Padahal, sejumlah pihak yang terkait terhadap dugaan kasus itu sudah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reza Rahim, SH, namum hingga kini belum ada kabar pihak yang terkait ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.
“Dugaan kasus itu masih di lid. Cuman kita kan untuk dinaikan kepenyidikan itu kan butuh pendapat ahli. Itu yang belum kita dapat, gitu loh,” terang Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, menjawab Forum Keadilan melalui selular, Selasa 14 Desember 2021.
Ketika disinggung terhadap dugaan kasus yang dilaporkan itu, Reza Rahim selaku pihak penyidik yang menangani dugaan kasus itu, ketika ditanya apakah pihak – pihak yang terkait ada menyalahi aturan terhadap dugaan kasus tersebut? Reza Rahim malah menyarankan agar Forum Keadilan bisa datang ke kantornya untuk menanyakan hal itu.
“Enaknya langsung, ngak usah lewat telepon lah ya. Besok ke kantor aja ya. Oke, oke,” saran Reza di ujung selular.
Sekedar untuk diketahui, dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hanafia ke Kejari Aceh Tamiang, pada tanggal 24 Juli 2019 silam, semasa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, dijabat Irwinsyah, SH, sedangkan Kasipidsusnya dijabat oleh Iqbal, SH.
Namun dugaan kasus itu terkesan tidak ditindaklanjuti, sehingga dugaan kasus itu dilaporkan kembali oleh Muhammad Hanafia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, pada 4 Agustus 2020, dan mendapat respon dari Kejakasan Agung (Kejagung) RI.
Setelah dilaporkan ke KPK dan Kejagung RI, pihak Kejagung dikabarkan menyurati pihak Kejakasan Tinggi (Kejati) Aceh, yang kemudian diteruskan oleh pihak Kejati ke Kejari Aceh Tamiang, agar Kajari pengganti Irwinsyah, SH yakni Agung Ardyanto, SH dan Kasipidsus pengganti Iqbal, SH, yakni Reza Rahim, untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus tersebut.
Terkait hal itu, Muhammad Hanafia, sebagai pihak pelapor, kala itu dimintai kembali memberikan berkas laporan dan memaparkan kasus dugaan a buse of power yang menjurus kepada KKN di PDAM Tirta Tamiang itu, kepada pejabat baru bidang Pidsus di Kejari Aceh Tamiang, karena sebelum Muhammad Hanafia melaporkan ke KPK dan Kejagung RI, berkas laporan terkait dugaan kasus itu, sudah pernah dilaporkannya ke Kejari Aceh Tamiang. Namun berkas laporan itu ketika dicari oleh Kasipidsus menggantikan pejabat lama, dikabarkan tidak menemukan berkas tersebut di ruang kerja Pidsus Kejari setempat, sehingga berkas laporan dugaan kasus itu diminta kembali oleh Kasipidsus, Reza Rahim kepada Muhammad Hanafia.
Dalam pemaparan Muhammad Hanafia di Kejari Aceh Tamiang, yang pernah dilangsir kesejumlah media masa menjelaskan tentang rekrutmen dewan pengawas dan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang, diduga tidak sesuai dengan permendagri nomor 2 tahun 2007, PP Nomor 54 tahun 2017, Permendagri Nomor 37 tahun 2018, dan regulasi lain yang berlaku yang diduga dikangangki oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil,” terang Muhammad Hanafia.
Muhammad Hanafia kala itu juga menjelaskan kepada pihak Kejari tentang jumlah dewan pengawas yang menurut ketentuan yang berlaku, jika pelanggan PDAM dibawah 30 ribu pelanggan, maka jumlah direktur berjumlah satu orang, dan jumlah dewan pengawas juga sama dengan jumlah direktur.
Faktanya lanjut Agam, di PDAM Tirta Tamiang, jumlah pelanggannnya mencapai 18 ribu lebih, atau tidak mencapai 30 ribu pelanggan, jumlah direkturnya satu, namun jumlah dewan pengawasnya tiga orang.
“Itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agam mengakhiri kala itu. (SUTRISNO)