FORUM ASAHAN | Bangunan liar di Asahan sulit diatasi. Pemerintah kabupaten setempat seakan tak berdaya menertibkannya. Alasannya, tidak ada dana operasional dalam melakukan penertiban.
Tidak ada dana operasional penertiban terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang ketiga kali digelar DPRD Asahan, beberapa waktu lalu. RDP ini dihadiri Sekda Asahan John Hardi Nasution, Kasat Pol PP Sofyan Manullang, Koperindag Asahan, Camat Simpang 4, Kades Simpang 4, serta beberapa perwakilan masyarakat.
Dalam RDP terungkap bahwa tidak adanya kordinasi antar dinas terutama dari Sekdakab Asahan, baik terkait administrasi dan perintah tugas dengan beberapa SKPD. Mirisnya, penertiban bangunan liar yang merugikan PAD Asahan itu terganjal dana operasional. Misalnya, penertiban Pajak Simpang Empat yang tidak memiliki IMB dan UPL-UKL atau Amdal.
Di hadapan anggota DPRD, Kasat Pol PP Asahan Sofyan Manullang sempat berdebat dengan Kades Simpang Empat, Yafit Zam. Soalnya, Sofyan berdalih tidak punya dana operasional menertibkan bangunan liar pajak simpang empat yang merugikan PAD itu. Kilah Sofyan ini mengundang perhatian Kades Yafit Zam, yang menawarkan sumbangan untuk dana operasional Satpol PP Asahan menertibkan bangunan liar pajak tersebut.
Menurut Kades Yafit Zam, keberadaan bangunan liar pajak itu menjadi sumber kemacetan jalan dan membuat desa menjadi kumuh. Soalnya, banyak sampah dibuang ke parit hingga merusak aliran drainase. Akibatnya, rumah masyarakat sekitar acap kebanjiran air lumpur hitam setiap kali turun hujan.
Dalam RDP juga sempat diperlihatkan video rumah warga kebanjiran akibat drainase yang tersumbat limbah pajak simpang empat. Air bau busuk menyengat itu ditengarai menjadi sumber penyakit kulit dan gatal-gatal.
Tidak tersentuhnya bangunan liar itu ditengarai karena pemiliknya disebut-sebut mantan pejabat di Kejaksaan Agung yang kini masih berdomisili di Jakarta. Pihak Pemkab Asahan tak punya nyali menertibkannya, karena diduga khawatir mantan pejabat kejaksaan itu marah.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian didampingi sekretaris Nurhayati dan beberapa anggota dewan, menyesalkan kinerja aparatur Pemkab Asahan. Dalam RDP itu, DPRD juga menyoroti buruknya komunikasi antarinstansi di Pemkab Asahan.
Selain tidak memiliki IMB, keberadaan bangunan pajak simpang empat yang mengganggu lalulintas ternyata juga tidak memiliki ijin dari Dishub Asahan tentang analisa dampak lalulintas jalan. Satpol PP ditengarai sengaja mengulur-ulur waktu untuk menutup pajak simpang empat yang tidak memiliki ijin tersebut. Pihak Sekdakab juga lamban mengomunikasikan kepada SKPD soal bangunan tanpa ijin. “Terbukti dengan berlarut-larutnya masalah bangunan yang tidak memiliki IMB, termasuk pajak simpang 4 yang bermasalah sejak 2019 lalu,” tutur Ketua Komisi D Irwansyah Siagian.
Irwansyah mencurigai banyak pejabat di Asahan yang diduga menerima setoran dari pemilik bangunan liar. “Apa memang ada setoran dari pemilik bangunan liar kepada bapak-bapak pejabat di Asahan ini, sehingga tidak berani menindak bangunan liar dis ekitar pajak simpang empat tersebut,” ujarnya.
Irwansyah mengingatkan agar Asahan tidak dikotori oleh orang-orang di luar Asahan. Apalagi, pemilik bangunan liar itu diduga pejabat Kejaksaan Agung di Jakarta dan dikendalikan oleh orang Tanjungbalai yang mempunyai hubungan dengan pejabat kejagung tersebut. “Apa ngga laku logo Pemkab Asahan Rambate Raya ini sama pejabat tersebut,” tanya Irwansyah Siagian kepada Kasatpol PP dan beberapa SKPD termasuk Sekda Asahan.
Saat RDP tersebut, Camat Simpang 4 meminta Kasatpol PP segera mengeksekusi bangunan liar tersebut. Soalnya, dampak pembangunan pajak liar itu, beberapa pedagang membangun sendiri pajak di luar dari pajak simpang 4. Pedagang membangun lapak di sekitar kelenteng dan kburuan. “Jika dibiarkan, akan semakin keruh. Jangan nanti sempat terjadi kericuhan akibat pembiaran bangunan-bangunan liar tersebut,” papar Camat Simpang 4, Armansyah.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D Laila Sari Sinaga. Hanya saja, Laila meminta Camat untuk lebih tegas dan lebih sering berkomunikasi ke kabupaten. “Jangan Pak Camat lemah dan tidak perduli dengan kondisi yang ada di daerah bapak. Saya tahu, bapak itu orangnya tegas saat menjadi camat di tempat tinggal saya,” ujar Laila Sari Sinaga anggota Fraksi Demokrat saat RDP.
Kasat Pol PP, Sofyan Manullang, dalam RDP itu mengaku bahwa pihaknya tidak pernah takut untuk melakukan eksekusi bangunan pajak liar di Simpang 4. Ia juga mengaku tidak pernah menerima setoran dari pemilik tanah maupun pihak lain, termasuk Kades Simpang 4. “Satpol PP tidak punya kepentingan di bangunan pajak liar di Simpang 4 tersebut. Hanya kami memikirkan situasi kondusif,” katanya.
Terkait bocornya PAD dari sektor retribusi bangunan, pihak Kejari Asahan akan melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak rencanannya akan dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangan. “Sabar ya. Semuanya akan diproses,” tutur Kasi Intel Kejari Asahan, Dedi Saragih. (OK Rasyid/Tim)










