Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Jeritan “Tolong” Menggema, CCTV dan Status P21 Disorot

LK 3.jpg

FORUM DELI SERDANG  | Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kian memanas, Kamis (30/4/2026). Fakta baru mencuat di ruang sidang: terdakwa disebut sempat menjerit meminta tolong sebelum listrik padam, sementara rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama justru dipersoalkan karena dinilai tidak utuh.

Sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis (30/4/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang, didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Lily Kamsu (ibu dari Rolan) dan Irfan, petugas keamanan perumahan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Lily Kamsu mengungkap momen krusial sebelum listrik di rumah padam. Ia mengaku mendengar langsung teriakan Sherly yang memanggil abang iparnya.

“Sherly jerit-jerit, ‘Koh Erwin tolong… Koh Erwin tolong…’ habis itu mati lampu,” ungkap Lily.

Keterangan itu menjadi titik penting, karena memunculkan dugaan adanya situasi darurat sebelum kondisi rumah mendadak gelap. Meski demikian, Lily tidak melihat langsung siapa yang mematikan listrik.

Saat dicecar kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, soal sumber pengetahuannya terkait pemutusan MCB, saksi hanya menjawab berdasarkan asumsi.

“Pasti Erwin lah, karena dia di depan. Tidak ada orang lain,” ujarnya.

Namun, ia mengakui tidak melihat langsung melalui rekaman CCTV.

Lily memaparkan, peristiwa bermula ketika Yanti, kakak terdakwa, datang ke rumah bersama suaminya. Yanti kemudian naik ke lantai tiga, disusul terdakwa Sherly.

Di lantai tiga terjadi perdebatan antara Sherly dan Rolan terkait anak. Ketegangan disebut memuncak hingga terjadi dugaan kekerasan. “Sherly dorong wajah Rolan, kacamata diremas dan dibuang,” kata Lily.

Keributan berlanjut hingga tangga. Lily bahkan menuding adanya tindakan fisik. “Di tangga itu, Rolan ditampar kanan kiri, dicakar dan ditendang,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka di bagian hidung.

Sidang berubah panas ketika pembahasan beralih ke rekaman CCTV. Kuasa hukum terdakwa menilai alat bukti yang dihadirkan JPU tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan.

Jonson Sibarani menegaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat puluhan rekaman CCTV dengan durasi beragam, namun hanya sebagian kecil yang diputar di persidangan.

“Kenapa hanya yang itu saja yang dihadirkan? Padahal di BAP banyak rekaman lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti selisih durasi. Dalam dokumen disebutkan rekaman mencapai hampir 7 menit, tetapi yang diputar hanya sekitar 6 menit.

“Di sisa waktu itu diduga ada peristiwa penting yang tidak diperlihatkan,” katanya.

Lebih jauh, Jonson bahkan menyinggung status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kalau berkas tidak utuh seperti ini, kenapa bisa dinyatakan P21?” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Permintaan agar seluruh rekaman CCTV dibuka pun diajukan, dengan alasan untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh.

Saksi Berubah, Hakim Ingatkan Fokus

Polemik semakin menguat saat saksi LK dinilai tidak konsisten terkait CCTV. Dalam BAP, ia mengaku mengetahui penyebab listrik padam setelah melihat rekaman. Namun di persidangan, ia justru menolak membahasnya.

“Saya enggak mau jawab… itu sudah selesai,” katanya.

Ketika kembali ditekan apakah pernah melihat CCTV atau tidak, saksi tidak memberikan jawaban tegas.

Hakim pun mengingatkan agar kuasa hukum tetap fokus pada pokok perkara dan tidak melebar.

“Fokus ya,” tegas hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa keberatan terkait alat bukti dapat disampaikan dalam nota pembelaan.

Saksi Sekuriti: Ada Jeritan Perempuan

Sementara itu, saksi Irfan menguatkan adanya situasi genting di lokasi. Ia mengaku mendengar suara perempuan menjerit sebelum masuk ke rumah.

“Ada suara perempuan menjerit… minta tolong,” ujarnya.

Keterangan ini dinilai kuasa hukum sebagai indikasi adanya peristiwa serius yang belum sepenuhnya terungkap.

Kuasa Hukum: Kejanggalan Mulai Terbuka

Usai sidang, tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang muncul justru membuka kejanggalan baru dalam perkara ini.

“Aneh ya, sedikit demi sedikit kebenaran itu terbongkar,” kata Jonson.

Ia menilai jeritan Sherly sebelum listrik padam menjadi petunjuk penting yang harus didalami, termasuk mengapa tidak ada rekaman utuh saat momen krusial tersebut terjadi.

Terdakwa Minta Keadilan

Di sisi lain, Sherly kembali membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif.

“Saya berharap bebas murni untuk membersihkan nama baik saya,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Polemik rekaman CCTV, inkonsistensi saksi, hingga pertanyaan soal keutuhan berkas perkara dipastikan masih akan menjadi titik krusial dalam mengungkap kebenaran kasus ini.(zas)