Eks Kepala Sales Marketing Inalum Joko Susilo Divonis 7 Tahun Penjara

afad8343 69bc 4a06 b629 9c9ce4a5075d

FORUM MEDAN — Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019, Joko Susilo, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (11/9/2026).

Sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada Joko Susilo. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi pembayaran denda setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, Joko Susilo dijatuhi pidana tambahan berupa 140 hari penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dimotori Nurdiono.

Joko Susilo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan penjualan aluminium jenis Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU/Pras) pada 2019.

Menurut majelis hakim, Joko Susilo turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi melalui perubahan skema pembayaran penjualan aluminium milik Inalum.

Semula, pembayaran diwajibkan menggunakan uang muka atau secara tunai serta Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, skema tersebut kemudian diubah menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema pembayaran itu pada akhirnya berujung pada gagal bayar oleh PT PASU/Pras.

Berdasarkan hasil audit, kegagalan pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Majelis hakim menjelaskan, ketentuan pembayaran penjualan Alloy sebelumnya telah dituangkan dalam SK Direksi PT Inalum Nomor SK-020/DIR/2019. Dalam ketentuan tersebut, pembayaran wajib dilakukan di muka atau secara cash dan SKBDN.

Selain itu, terdapat mekanisme diskonto dari Bank Mandiri dan Bank BRI yang ditujukan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar.

Namun, Joko Susilo bersama Oggy Achmad Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SVP), serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, membahas perubahan skema pembayaran melalui forum Komite Operating.

“Hasil rapat skema pembayaran atas penjualan Alloy semula di muka atau secara cash dan SKBDN serta adanya diskonto dari Bank BRI Cabang Surabaya, berubah menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari tersebut dinilai menguntungkan pihak PT PASU/Pras,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perubahan skema tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap dokumen penjualan dan dokumen terkait lainnya. Karena itu, perbuatan Joko Susilo dikategorikan sebagai turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada awal 2020, pembayaran hasil penjualan kepada PT PASU/Pras masih berjalan tanpa persoalan. Masalah muncul ketika pembayaran jatuh tempo pada Juli 2020 dan perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.

Setelah terjadi gagal bayar, penjualan berikutnya sempat dihentikan. Dalam proses tersebut, kembali muncul skema pembayaran menggunakan D/A.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum Joko Susilo yang menyebut gagal bayar terjadi akibat force majeure berupa dampak pandemi Covid-19.

Namun, alasan tersebut tidak diterima majelis hakim.

Menurut hakim, risiko gagal bayar seharusnya dapat diantisipasi melalui mekanisme diskonto dari pihak bank. Selain itu, tidak terdapat aset yang dijadikan sebagai agunan dalam transaksi tersebut.

Atas putusan tersebut, JPU, Joko Susilo maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menuntut Joko Susilo dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang masing-masing diperiksa dalam berkas penuntutan terpisah masih menjalani proses persidangan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang sama. (MR)