Dua Kader PDIP Masing-masing Divonis 10 Bulan, Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

IMG 20211222 WA0021

FORUM MEDAN | Ratusan massa yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/12/2021).

Unjuk rasa massa PDIP yang turun dengan seragam dan atribut lengkap tersebut tak lain adalah untuk mendesak Pengadilan Negeri Medan bersikap adil dalam memutus perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni, Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng.

Menyikapi ratusan massa itu, PN Medan ” tidak berdaya “,berhadapan dengan banteng – banteng Medan, dan akhirnya melakukan penundaan terhadap perkara lain yang sudah diagendakan.

Pantauan wartawan dilokasi kejadian, ratusan massa menduduki pelataran parkir depan gedung utama Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 13.00 WIB tepat tiga jam sebelum sidang di gelar. Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian terpaksa menurunkan personil melakukan pengawalan di sekitar lokasi.

Dalam amar putusannya pada persidangan yang berlangsung sekira pukul 16.00 WIB, Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.

Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata saat membacakan putusan seperti berbisik,sehingga pengunjung yang berada di ruang sidang nyaris tidak dapat mendengar apa isi putusan.

” Aku disitu,gak dengar apa yang dibacakan hakim,seperti berbisik – bisik” cetus seorang pengunjung kader PDIP.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan yang diwawancarai wartawan di luar persidangan menyampaikan, kedua terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun kedua terdakwa masih diberikan kesempatan melakukan upaya hukum tanpa perintah penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, majelis hakim memutus 10 bulan tanpa perintah tahan. Jadi para terdakwa masih diberi kesempatan melakukan upaya hukum apabila tidak terima, yang jelas tidak ada perintah tahan,” jelas Immanuel Tarigan kepada wartawan.

Terpisah pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rion Aritonang menyebutkan, dalam perkara tersebut tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa kedua kliennya bersalah.

“Bahkan ada satu hal yang membuktikan bahwa salah satu klien kita ini tidak berada di lokasi kejadian. Jadi kita tetep berharap bahwa proses hukum perkara ini tetap akan dilanjutkan, tentu dengan upaya hukum yang akan kita ambil,” jelasnya. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *