Kejari Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan Kotanopan Hentikan Penuntutan Perkara Dengan Keadilan Restoratif

Kejari DS

FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Selasa (15/2/2022).

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa 3 perkara yang penuntutannya dihentikan dan sudah disetujui Jampidum Kejagung RI adalah perkara pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan.

Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *