FORUM MEDAN | Wabah corona menjadi ajang bisnis bagi sejumlah pihak. Termasuk menjual vaksin yang seharusnya diberi gratis kepada masyarakat. Seperti halnya yang diungkap Polda Sumatera Utara terkait jual beli vaksinasi Covid-19. Harganya mulai dari Rp 185 ribu hingga Rp250 ribu.
“Vaksin itu harusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu perorang,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapoldasu Medan, Jumat (21/5/2021).
Pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Panca.
Terjadinya penyelewengan vaksin dikoordinir oleh SW seorang wanita agen property perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut aparatur sipil negara (ASN) berinisial IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta.
Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS (ASN) yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.
“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.
Kapolda menekankan, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah. “Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.
Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan. “Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah lainnya. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap.








