Mantan Walikota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun dan Dicabut Hak Dipilihnya

SYAHRIAL
Majelis hakim PN Medan dalam sidang yang digelar secara virtual menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Walikota Tanjungbalai Syahrial

FORUM MEDAN | Mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan. Hak dipilihnya juga dicabut selama dua tahun. Sebab, Syahrial dinyatakan terbukti menerima suap dari Sekda Yusmada sebesar Rp 100 juta terkait jabatannya.

Majelis hakim PN Medan diketuai Eliwati dalam persidangan, Senin (30/5/2022) menyatakan terdakwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara,” sebut ketua majelis Eliwarti.

Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya,” sebut majelis.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat hukumnya mengajukan banding atau tidak,” ucap JPU KPK, Zainal Abidin.

Syahrial sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada. Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik KPK AKP Robin pada Januari 2022 silam. (Zainul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *