FORUM KARO | Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis membantah tudingan yang menyebut pihak Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah yang berada di Kabupaten Karo.
“Itu tidak benar! Di Kejari Karo tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegas Kajari Karo, Fajar Syahputra Lubis, Jumat (3/6/2022).
Kajari menyatakan hal itu untuk menepis tuduhan dari Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK) yang menggelar aksi pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
Dengan tegas, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis menyebut bahwasanya tidak ada kutipan atau pemerasan yang dilakukan seperti tudingan atau tuduhan yang disebutkan.
Dirinya menjelaskan saat ini pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Karo atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, diantaranya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar, dan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Karo, serta ada kasus lainnya.
“Saat ini kita memang sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemkab Karo. Dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.








