Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan atau ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Karo, dirinya menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.
“Jikalau ada yang merasa dirugikan atau merasa diperas, kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.

Bahkan dirinya menambahkan adanya oknum-oknum tertentu diluar Kejaksaan Negeri Karo yang membawa namanya untuk dijadikan alasan permintaan uang.
“Bahkan saya heran, kemarin saya sempat dengar ada yang jual nama saya di luar sana dan saya telusuri bukan dari anggota atau lingkungan Kejari Karo. Ada dari luar yang menjual nama saya, menakuti-nakuti dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dan dirinya juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Karo, untuk tidak memberikan apa pun baik berupa uang ataupun barang, pada hari besar keagaaman seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, kepada Kejaksaan Negeri Karo. Dan jika ada kedapatan adanya pegawai atau oknum yang meminta sejumlah uang dapat langsung di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karo.
“Kita kemarin juga udah sampaikan surat kepada Pemkab Karo, untuk tidak memberikan apa pun, baik itu uang ataupun barang pada saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru ataupun hari besar keagamaan lainnya kepada Kejari Karo. Udah kita kirimkan itu suratnya kemarin ke Pemkab. Dan jika ada yang kedapatan pegawai atau oknum yang meminta uang, segera laporkan, dan akan kita tindak,” tegasnya lagi.
Saat ditanyai seputaran tudingan “Anak Main” Kejaksaan Negeri Karo yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan suatu perkara. Dirinya mengaku heran dan aneh akan tudingan tersebut, dikarenakan seluruh orang yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tidak ada yang diistimewakan ataupun ditugaskan diluar tugas dan fungsinya. Menurutnya tudingan ini sangat tidak masuk akal, dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo.
“Saya heran ada tuduhan ” Anak main ” Kajari Karo. Ini kan bahasanya bercabang, apa ini maksudnya? Di Kejari Karo tidak ada yang istimewa, semua bekerja sesuai tupoksinya. Kalau ada memang seperti yang dituduhkan, langsung bilang namanya, siapa? Dan apa jabatannya? Jangan menyebar berita hoax, dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan,” terangnya.
Begitu juga dengan adanya tudingan permintaan pengerjaan proyek oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Kabupaten Karo, dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada dan tidak pernah meminta kepada siapa pun atau Pemerintah Kabupaten Karo untuk melaksanakan pengerjaan proyek.
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dimana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.








