Jaksa Agung Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Jaksa Agung Burhanuddin 2
Jaksa Agung Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM.

Permasalahan tanah menurut penelitian biasanya disebabkan oleh dua hal yaitu kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah. Klasifikasi kasus pertanahan menurut Badan Pertanahan Nasional dibagi menjadi tiga, yaitu:

Konflik merupakan permasalahan pertanahan yang memiliki nuansa/aspek sosial dan politik yang luas;

Sengketa adalah permasalahan pertanahan yang tidak memiliki nuansa sosial politik yang begitu luas, umumnya permasalahan antar individu.

Perkara merupakan konflik dan sengketa yang sudah masuk ke pengadilan, baik Pengadilan Negeri baik perdata maupun pidana, PTUN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan. Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus juga dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.

Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia. (K.3.3.1/Zainul Arifin Siregar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *