MA Perkuat Putusan Bebas Samin Tan, KPK Sebut Jaksa Sangat Profesional

Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, saat ditetapkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi

FORUM JAKARTA | Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, dinyatakan bebas murni secara hukum. Hal itu diketahui setelah majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK. Majelis hakim MA memperkuat putusan bebas Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Samin Tan sebelumnya diduga menyuap eks anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Namun, majelis hakim dalam persidangan menyatakan Samin tidak terbukti melakukan seperti yang disangkakan penyidik KPK. Mengenai hal itu, pihak KPK menyatakan jaksa sudah berupaya optimal dalam mengusut keterlibatan Samin Tan.

“Jaksa juga sudah sangat optimal menghadirkan seluruh alat bukti yang telah kami miliki dari proses penyidikan mulai dari keterangan saksi-saksi kemudian alat bukti elektronik, percakapan-percakapan yang sudah sangat jelas, kami hadirkan dan kami simpulkan dalam sebuah analisa hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/6/2022) sore.

Ali menegaskan jaksa KPK telah menangani perkara Samin Tan dengan sangat profesional. Jaksa KPK telah mempertimbangkan sejumlah hal seperti aspek alat bukti hingga pembuktian pada saat proses persidangan yang bersangkutan.

Meski demikian, Ali menekankan pihaknya menghargai putusan kasasi MA terhadap Samin Tan. Hanya saja, Ali turut menyampaikan dalam penindakan atau penanganan perkara rasuah, dibutuhkan komitmen bersama dari semua pihak bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, penanganan perkara korupsi dinilai juga memerlukan cara-cara luar biasa.

Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan

“Bagaimana kemudian modus-modus operandi tindak pidana korupsi yang begitu kompleks, tentu ini juga yang harus dipertimbangkan kemudian jadi bahan pemikiran untuk mengambil kesimpulan dan keyakinan dalam proses persidangan,” tutur Ali.

Diketahui, Majelis hakim menyatakan Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan terhadap Samin Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Agustus 2021 silam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan. (za/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *