Jaksa Agung Republik Indonesia: Jaksa Harus Mempunyai Profesionalisme, Integritas dan Bernurani

jaksa agung 1
Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa salah satu kiprah Jaksa terhadap negeri yang dipandang sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak adalah keberhasilan Kejaksaan dalam merubah paradigma penegakan hukum, yang selama ini berorientasi pada pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga mampu menghadirkan keadilan subtantif yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.

Jaksa Agung sebagai Pelindung Organisasi menaruh harapan besar kepada segenap anggota untuk selalu meneguhkan komitmen dalam mengamalkan Tri Krama Adhyaksa, dan menjaga marwah institusi Kejaksaan dalam mengemban tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Jaksa Agung melanjutkan, teruslah mengukir prestasi, dan jauhi perbuatan tidak terpuji, termasuk dalam perilaku sehari-hari. Buktikan kepada khalayak bahwa kini insan Adhyaksa telah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih amanah, lebih tangguh, dan lebih mumpuni.

“Saya percaya, jika seorang Jaksa konsisten mengamalkan nilai-nilai tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia yang kita banggakan akan semakin berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormati dan dicintai,” ujar Jaksa Agung.

Begitupun dengan peran organisasi profesi yang menaungi, Jaksa Agung berharap semakin mampu mempererat soliditas dan memperkokoh ikatan jiwa korsa antar sesama, baik ketika menjaga kehormatan dalam bertugas maupun dalam berbagai kegiatan sosial.

Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *