Barang Bukti dan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia Dilimpahkan Ke Kejari Jakarta Pusat

garuda
Penyidik Pidsus Kejagung Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

FORUM JAKARTA | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Rabu (22/6/2022), adapun 3 (tiga) berkas perkara, masing-masing atas nama:

Tersangka AW

Tersangka SA

Tersangka AB

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011 dimana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan Tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, Tersangka AW, Tersangka AB dan Tersangka SA bersama tim perseoran / tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *