FORUM MEDAN | Program Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menerapkan E Parking, mendapat support positif dari berbagai kalangan. Apa yang dilakukan menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut dinilai sebagai salah satu cara efektif memberantas pungutan liar (pungli) di Kota Medan.
Namun, upaya Walikota Medan itu justru berbanding terbalik dengan para bawahannya. Seperti dilakukan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar yang melakukan pengutipan sebesar Rp2 ribu kepada setiap pedagang. Hal tersebut diketahui dari selebaran/pengumuman yang ditandatangani Dirut PUD Pasar, Suwarno SE.
Melalui Surat Pengumuman Nomor; 511.2/2779/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022, PUD Pasar Kota Medan melakukan pengutipan sebesar Rp 2 ribu per hari kepada setiap pedagang terhitung sejak 25 Juni 2022. Dana kutipan itu untuk maintenance kios atau stand pedagang.
Kepala Pasar Pusat Pasar, Khairul Azhar Daulay, ketika dikonfirmasi mengaku kalau surat selebaran pengutipan tersebut sudah berjalan. “Sudah diedarkan bg,” jelasnya.
Meski begitu, pengutipan Rp2 ribu perhari dinilai pedagang tidak memberatkan dengan catatan segala fasilitasi dibagusi. “Sebenarnya kalau secara pribadi kita tidak keberatan, asal fasilitas yang dibutuhkan pedagang dipenuhi dan dibagusi,” ujar salah seorang pedagang.

Di Pusat Pasar Medan diperkirakan lebih dari 2000 pedagang resmi. Untuk Lantai I dan II Pusat Pasar, ditaksir ratusan pedagang. “Bukankah selama ini pedagang dikenakan #Retribusi..? Pengutipan apa namanya ini..?” cuit Edi Saputra, anggota Fraksi PAN DPRD Medan di akun facebooknya.
Edi juga mengkalkulasi kutipan PUD Pasar yang tidak punya payung hukum itu. “Kutipan 2000/hari, jika 25 H 50000. 1 Pasar 100 pedagang saja, maka total Rp 210.000.000/bln,” cuitnya.
Edi menyesalkan pengutipan dilakukan PUD Pasar tanpa adanya Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda). “Walikota Medan aja, membuat e-parking, untuk mengurangi pungli. Ini Ada pulak anggotanya buat pengutipan di pasar pasar,” kesal Edi saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022) malam.
Ia mengaku akan terus menyuarakan pemberantasan pungli yang nyata membebani pedagang. “Secara pribadi saya akan terus menyuarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Pegamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Purtra Zakran, SH MH (Epza) juga merespon negatif adanya pengumuman Nomor 5112/2778/PUDPKM/2022 tertanggal 22 Juni 2022 oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno, SE tersebut.







