FORUM JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam webinar diskusi bersama praktisi dengan thema “Restorative Justice, Apakah Solutif?” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu 16 Juli 2022.
Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan contoh sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang diejawantahkan dalam bentuk diskusi ilmiah dengan materi yang bersifat up to date.
Jaksa Agung mengatakan bahwa pemilihan thema diskusi “Restorative Justice Apakah Solutif?” sangat relevan dengan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan.
Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa belakangan ini keadilan restoratif yang dijalankan oleh Kejaksaan telah menarik perhatian dunia akademik dan praktik hukum, baik di level nasional maupun internasional. Pada Mei 2022, masyarakat internasional melalui United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Untuk itu, atas terselenggaranya kegiatan ini, saya atas nama pribadi sekaligus Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga Universitas Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia serta pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini dapat terus secara konsisten bekerjasama dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran dalam agenda pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan apabila ditelaah secara seksama, pelaksanaan sistem peradilan pidana dan pemidanaan di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sehingga penegakan hukum yang dilakukan kadang menimbulkan kegaduhan di tengah masyrakat. Sebab, penegakan hukum yang dilakukan cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.







