Jaksa Agung Paparkan Restorative Justice, Contohkan Kasus Kakek Samirin di Simalungun dan Nenek Minah di Banyumas

JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa keadilan masyarakat misalnya kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, dimana masyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum. Bahkan pada umumnya dalam proses penegakan hukum beberapa perkara pidana, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak korban.

Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung adalah seorang warga Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Sedangkan Samirin dalah kakek berusia 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.

“Sebenarnya kegaduhan penegakan hukum pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin bukanlah kesalahan dari aparat penegak hukum karena secara teknis hukum dan pemenuhan alat bukti, mereka hanya menjalankan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam mewujudkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, seiring dengan berjalannya waktu, Jaksa Agung menyampaikan dalam rangka mengakomodir pergeseran nilai keadilan masyarakat tersebut, saat ini telah berkembang alternatif penyelesaian perkara dan pemidanaan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. Alternatif ini dikenal sebagai keadilan restoratif atau restorative justice.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan atau hak korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Selain itu, di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Jaksa Agung.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui pendekatan keadilan restoratif ini dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan dan hak korban.

“Selain itu, juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu wewujudkan keadilan yang memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga hal ini sejalan dengan rasa keadilan masyarakat serta tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam webinar ini diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kepala Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Co-Founder dan Senior Partner, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Para Penyelenggara Kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta seluruh peserta webinar. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *