Jaksa Agung ST Burhanuddin: Transformasi Keadilan Sangat Tergantung Nilai Kebajikan

76a1ba4b 002d 4c00 bb9b 6379b3e6d7b8
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung mengatakan, tidaklah mengherankan jika praktisi hukum menyamakan antara keduanya, karena memang terdapat beberapa persamaan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif, yaitu sebagai suatu pendekatan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu konflik. Selain itu persamaan lain antara keduanya yaitu sama-sama didasarkan pada keterlibatan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaku dan penghindaran terhadap praktik retributif seperti penjatuhan pidana penjara. Lebih jauh dari itu, keadilan transformatif berupaya mentransformasi masyarakat demi mencapai masa depan yang lebih baik dan memastikan tindakan serupa tidak terulang lagi.

Di samping persamaan-persamaan tersebut, terdapat pula perbedaan antara keadilan restoratif dan keadilan transformatif. Berbeda dengan cakupan keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan korban tindak pidana dan mengejar pertanggungjawaban pelaku tindak pidana terhadap korban dalam suatu konsensus penyelesaian perkara, keadilan transformatif ini memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat diterapkan dalam penegakan hukum korporasi, hukum lingkungan, hubungan industrial, dan lainnya.

“Hal ini dikarenakan keadilan transformatif menggunakan sistem pendekatan yang mencari titik awal atau akar penyebab timbulnya suatu permasalahan, bukan dimulai pada saat tindak pidana dilakukan oleh pelakunya, dan menjadikan suatu pelanggaran sebagai kesempatan relasional dan pendidikan transformatif bagi korban, pelaku dan semua anggota lain dari masyarakat yang terkena dampak. Secara teori, model keadilan transformatif yaitu menemukan penyebab permasalahan, kemudian mencari metode pemecahan yang akan dijadikan aturan baku dalam penyelesaian permasalahan tersebut di kemudian hari, dari hal tersebut diharapkan akan terjadi perubahan sosial yang lebih baik dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, melalui pendekatan baru berbasis keadilan transformatif tersebut, maka tidak saja dapat mengurangi masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pendekatan berbasis represif positivis seperti over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, maupun adanya putusan yang dirasa tidak memenuhi keadilan dalam masyarakat. Namun lebih dari itu, dengan penegakan hukum berbasis keadilan transformatif, maka keadilan yang dicapai juga terkandung nilai-nilai keadilan yang lainnya, seperti keadilan restitutif, distributif, kumutatif, rehabilitatif, restoratif serta berorientasi pada akar masalah penyebab terjadinya kejahatan sehingga dapat mencegah kejahatan tersebut terulang kembali di masa yang akan datang.

Berbicara mengenai “konsep keadilan” tidak dapat dipungkiri memiliki beragam pandangan. Dalam pandangan hukum Islam misalnya, persyaratan adil sangat menentukan benar atau tidaknya, dan sah atau batalnya suatu pelaksanaan hukum.

Dalam Al-qur’an banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil, antara lain dalam surat An-Nahl Ayat Ke-90 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Berkaitan dengan konsep keadilan dalam Islam, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Abu Hurairah mengatakan dalam satu riwayatnya, bahwa para sahabat bertanya, wahai Rasul apa haknya tetangga itu? Rasul menjawab jika ia mengundangmu datangilah, jika ia minta tolong berikanlah pertolongan, jangan engkau sakiti tetanggamu dengan bau masakan dari kualimu, kecuali kamu akan memberikan makanan itu kepada tetangga. (HR. Al-Dzahabi).

Berdasarkan uraian tersebut, konsep keadilan menurut hukum Islam, adalah lebih kepada menciptakan suatu kondisi harmonis dalam hubungan kepentingan antar individu sehingga mewujudkan setiap perbuatan seseorang berkonsekuensi logis untuk menciptakan keadilan bagi orang lain. Seseorang yang sedang memasak makanan misalnya, dan bau masakan tercium tetangganya, maka seseorang tersebut wajib membagikan sebagian masakan kepada tetangganya tersebut.

“Maka dari itu, menurut hemat kami, kondisi saling menerima dan saling membahagiakan antar individu di masyarakat adalah bentuk keadilan tertinggi. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan yang dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat bahkan hingga lingkup terkecil yaitu kehidupan bertetangga. Itulah, yang menurut saya sebagai makna dari hakikat keadilan transformatif,” ujar Jaksa Agung.

Berangkat dari pandangan tentang teori keadilan, Jaksa Agung meyakini bahwa hakikat keadilan adalah kejujuran atau sifat ikhlas menerima sesuatu dalam setiap konflik yang terjadi dalam masyarakat. Dengan kata lain, keadilan transformatif adalah ketika semua pihak dengan ikhlas menerima segala sesuatu hasil dari kebijakan atau proses penegakan hukum itu sendiri. Hal ini dapat berupa, kesepakatan, perjanjian, atau putusan pengadilan, dan lain sebagainya sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.

Dengan demikian, konsepsi keadilan tersebut sejalan dengan pandangan John Rawls bahwa keadilan bersifat relatif dan tidak dapat digeneralisasikan. Karena setiap orang memiliki ide kebajikannya sendiri dan rasa keadilannya sendiri. Keadilan harus ditetapkan dan ditentukan sepenuhnya  oleh para pihak sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum, baik dalam proses litigasi atau non litigasi, semestinya lebih tepat apabila dalam penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan keadilan masing-masing pihak yang berperkara maupun pemangku kepentingan terkait, baik dalam hal memilih prosedur, menawarkan prinsip atau argumen, merumuskan proposal, dan menyelesaikan kasus itu sendiri.

Adapun hal diatas merupakan ulasan pidato ilmiah Penegakan Hukum Integral Menuju Keadilan Transformatif Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pidato Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Universitas Pendidikan Indonesia Bidang Ilmu Hukum, Prof. (H.C.) Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dengan tema “Rancang Bangun Model Integratif Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Dan Bisnis”, yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Ahmad Sanusi Universitas Pendidikan Indonesia. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *