FORUM STABAT | Sidang perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 468/Pid.B/2022/PN Stb memasuki babak baru. Melalui penasihat hukumnya (PH), para terdakwa bakal memenuhi permohonan restitusi (ganti kerugian) Rp265 juta terhadap masing – masing korban. Namun, belum bisa dipastikan apakah restituisi itu bakal dipenuhi seutuhnya.
Hal itu seperti yang disampaikan Mangapul Silalahi, PH Para terdakwa, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (31/10/2022) siang. Dia menjelaskan, akan berdiskusi kembali dengan keluarga terdakwa, terkait jumlah uang restitusi yang akan diberikan kepada korban.
Akan membayar restitusi
“Secara prinsip, kami sudah menyampaikannya kepada keluarga klien. Tidak ada masalah untuk membayarnya (restitusi),” kata Mangapul, kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum.
Namun, Halida sangat menyayangkan restitusi yang baru diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada November mendatang.
“Padahal, LPSK sangat aktif dari awal sidang. Sementara, hal ini terkakait dengan masa penahanan terdakwa. Berapa lama PH memberikan jawaban soal restitusi untuk keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” tanya Halida ke PH para terdakwa.
Tidak seutuhnya
Kemudian Mangapul menerangkan, bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga kliennya malam ini. Hal itu terkait dengan besaran nilai restitusi yang akan dibayarkan kepada keluarga korban. Namun yang pasti, pihaknya tidak seutuhnya memenuhi permohonan restitusi tersebut.
“Berarti kita sidang lagi Rabu (2/11/2022), semoga berhasil. Kalau memang berhasil, silahkan bawa budgetnya. Jika tidak bisa dipenuhi dengan budget Rp265 juta, silahkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar JPU juga berkoordinasi dengan LPSK,” tutur Halida menimpali pernyataan Mangapul.
LPSK mengintervensi persidangan
Seliain itu, halida juga mengultimatum JPU, agar tuntutan dapat dibacakan pada 9 November 2022 mendatang. Karena, akan ada pembelaan atas tuntutan itu dari PH Para terdakwa. “Tanggal 23 November, wajib sudah divonis. Sidang jawaban atas permohonan restitusi kembali digelar, Rabu (2/11/2022),” tutur Halida sembari menutup persidangan.
Terpisah, PH para terdakwa menegaskan, pihaknya akan memberikan hak restitusi untuk Sarianto Ginting dan Bedul. Namun, Mangapul dan timnya menilai, LPSK sudanh mengintervensi persidangan tersebut.
“Jika sejak awal para korban dalam perlindungan LPSK dan menurut UU LPSK, seja awal harusnya restitusi tersebut disampaikan. Karena, jika korban punya hak soal restitusi, terdakwa juga punya hak terkait masa penahanan,” tegas Mangapul, didampingi Poltak Agustinus Sinaga.
Baik majelis hakium maupun jaksa, kata Mangapul, mereka terkejut atas permohonan restitusi itu, menjelang akhir proses persidangan. Begitu juga dengan restitusi itu sendiri, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan, seharusnya restitusi diberikan pada korban tindak pidana tertentu (Tipidter). Bukan pada korban tindak pidana biasa.







