Sidang Panti Rehab, Terdakwa Akan Mengabulkan Permohonan Restitusi dari LPSK

d74a6628 5b57 493f a0c2 60da8c8ccbda
Sidang perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 468/Pid.B/2022/PN Stb yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Senin (31/10/2022).

Keluarga lebih berhak

Namun hal yang lebih penting, terkait permohonan restitusi atas nama Bedul. Bukan keluarganya yang mengajukan permohonan itu, melainkan sepupunya bernama Dewi Safitri. Sementara Bedul, masih memiliki adik dan orang tua yang lebih berhak mengajukan restitius itu.

Di kesempatan itu, Poltak menegaskan, restitusi itu merupakan kompensasi kepada korban atas dasar kemanusiaan. “Jangan juga nanti ‘dipelintir’, kita memberikan restitusi itu karena kita melakukan kesalahan. Kita tetap pada posisi kita,” tegasnya.

Dimana, lanjut Poltak, dalam fakta persidangan tidak ada hal yang menunjukkan, bahwa kematian Sarianto dilakukan oleh para terdakwa. Begitu juga kematian Bedul. Dia disebut sempat dimassa karena melakukan pencurian, sebelim masuk ke panti rehab di Kuala.

Diinformasikan, agenda persidangan tersebut adalah, jawaban PH atas permohonan restitusi LPSK untuk para korban, yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Para terdakwa DP Cs dan HS Cs mengikuti sidang itu secara virtaual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. (Ahmad)