FORUM JAKARTA | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan dalam keluarga, Basais Sutami bin Sukindjojo, Selasa (17/1/2023). Basais yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu, dicokok dari tempat persembunyiannya di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut siaran pers Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (18/1/2023), Basais Sutami merupakan terpidana kasus penggelapan dalam keluarga yang ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015, yang menyatakan Basais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Basais tercatat warga Jalan Tenggiri Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ia diburon karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut kepadanya. Karena itulah, terpidana Basais dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana Basais bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, dia dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)