FORUM ACEH | Pihak pelaksana (kontraktor) proyek pembangunan pada Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang berada di Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, sepertinya kian “nyeleneh”.
Selain proyek yang dikerjakannya itu tidak terpasang papan nama (plang) proyek, entah dasar apa, beberapa ruang bangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Kualasimpang, Aceh Tamiang pun dijadikan mess (tempat tinggal) para buruh (pekerja) proyek tersebut.
Pemantauan Forum Keadilan di sekolah itu, Minggu sore (18/7/2021) menyebutkan, beberapa ruang bangunan kosong (tidak dijadikan tempat belajar mengajar, red) berada di SDN 7 Kualasimpang itu, terlihat dijadikan tempat tinggal para buruh (pekerja) proyek pembangunan program KOTAKU tersebut. Juga dijadikan gudang sebagai tempat menyimpan sejumlah bahan baterial proyek, seperti paving blok, sejumlah kayu jadi bagunan, dan tiang lampu hias untuk dipasang pada proyek yang dikerjakan tersebut.
Salah seorang pekerja yang tak mau menyebutkan namanya, ditemui Forum Keadilan, kemarin membenarkan bahwa beberapa bangunan SDN 7 Kualasimpang yang tidak terpakai (kosong) dijadikan mess untuk para pekerja proyek KOTAKU.
“Sebelumnya ada dibuat mess untuk para buruh di loksai proyek ini bang. Namun kini sudah dibongkar, dan kini para buruh sebagian ditempatkan di beberapa bangunan kosong milik SDN 7 Kualasimpang. Tapi sebagian lagi buruh ada disewakan tempat di perumahan warga setempat,” terang pekerja itu.
Sementara itu, Kepala SDN 7 Kualasimpang, Aceh Tamiang, Yuyu dikonfirmasi Forum Keadilan via WhatsApp, Senin (19/7/2021) membenarkan dirinya telah memberikan izin kepada para buruh yang mengerjakan proyek KOTAKU menempati bangunan kosong di sekolah yang ia pimpin itu.
“Bangunan kosong milik SDN 7 Kualasimpang yang ditempati sejumlah buruh proyek tersebut, sifatnya pinjam pakai, dan tidak dipungut biaya sewa tempat. Itu kami berikan izin menempati, agar proyek itu bisa cepat diselesaikan, sehingga bahan material bangunan proyek tidak berserakan di halaman sekolan tersebut, bahkan pemberian izin tempat itu sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah, dan telah dilaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Aceh Tamiang,” terang Yuyu sembari mengatakan tidak masalah diberi izin pinjam pakai bangunan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Abdul Muthalib ketika dimintai pendapat boleh tidaknya fasilitas berupa bagunan ruang sekolah dijadikan mess untuk buruh proyek di luar proyek sekolah, ditegaskan oleh Abdul Muthalib pemberian izin untuk hal itu tidak diperbolehkan.
“Mana boleh buruh proyek di luar proyek bangunan sekolah diberi izin fasilitas bangunan sebagai mess untuk istirahat para buruh ketika selesai beraktifitas. Itu melanggar aturan,” terang Abdul Muthalib sembari mengatakan sudah ada anggaran tersendiri untuk mendirikan mess bagi pelaksana yang mengerjakan proyek di luar proyek pembangunan sekolah. (Sutrisno).