Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang: Warga Gugat Gubernur Aceh, Permohonan Dianggap Dikabulkan

IMG 20210803 WA0080

FORUM ACEH | Praktisi Hukum, Bambang Antariksa menyatakan, bahwa dirinya telah mendaftarkan gugatan di PTUN, terkait permohonan keberatan atas pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang dianggap dikabulkan. Gugatan tersebut disebabkan, karena Gubernur Aceh urung menerbitkan pencabutan atas Keputusan Gubernur Aceh No.PEG. 821.22/059/2021 tanggal 29 April 2021.

“Permohonan Keberatan sudah diajukan sejak tanggal 2 Juni 2021. Berdasarkan Pasal 77 ayat (5) dan ayat (6) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bilamana permohonan keberatan tidak diselesaikan, maka dianggap dikabulkan dan ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai permohonan keberatan” ujar Bambang.

Dikarenakan Gubernur Aceh belum mengeluarkan Keputusan pencabutan, tambah Bambang, maka untuk kepastian hukum, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh, pada 2 Agustus 2021, dengan register perkara No.25/G/PTUN.BNA.

Selain alasan tersebut, lanjut Bambanh, gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa pengangkatan Drs.Asra sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan hasil pemilihan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Bupati Aceh Tamiang, dan kemudian ditetapkan oleh Gubernur Aceh, terdapat cacat yurids, serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, masih menurut Bambang.

Pada intinya, sambung Bambang, proses seleksi Sekda Aceh Tamiang, dilakukan dengan cara mengutak-katik syarat, sehingga telah meloloskan Sekretaris Daerah yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kompetensi, terutama syarat pernah menjabat jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda dan telah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama (Diklatpim II).

Peraturan yang mengatur secara khusus untuk melakukan pemilihan Sekretaris Daerah, lanjut Bambang yaitu PP No. 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, sama sekali tidak dijadikan landasan hukum dan pedoman dalam melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Padahal, menurut Bambang Antariksa, aturan tersebut bersifat lex specialis dan berlaku khusus di Provinsi Aceh. Proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota lain tetap berpedoman kepada PP No. 58/2009. 

“Demikian juga dengan pemilihan Sekretaris Daerah Aceh, juga memakai PP No.58/2009. Jadi sangat aneh dan janggal, jika PP No. 58/2009 tidak dijadikan pedoman dalam memilih Sekretaris Daerah Aceh Tamiang,” tegas Bambang.

Gugatan yang diajukan, lanjut Bambang, berisi petitum agar Gubernur Aceh mencabut Keputusan Gubernur Aceh No.PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh 

Tamiang, tanggal 29 April 2021 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh yang baru, dengan menetapkan Ir. Adi Darma, MSi, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 58/2009 jo. PP No. 17/2020. (Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *