Pembangunan infrastruktur adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, keberadaan Panton—alat transportasi air untuk penyeberangan Sungai Kualuh—selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga. Namun, sudah saatnya kita mengakui bahwa ketergantungan pada moda transportasi tradisional ini tidak lagi memadai, apalagi untuk daerah dengan jumlah penduduk mencapai 35.474 jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 24 ribu.
Warga yang menyeberangi Sungai Kualuh menggunakan Panton menghadapi berbagai tantangan. Dari kerusakan mesin yang kerap menghambat aktivitas, hingga kendala alamiah seperti air sungai yang surut menyebabkan Panton tidak dapat beroperasi. Dampaknya bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan keterlambatan yang berisiko tinggi—terutama bagi pengendara yang mengangkut hasil bumi, pedagang, hingga warga yang sedang dalam kondisi darurat menuju fasilitas kesehatan.
Sebagai penulis yang juga merupakan warga asli Kualuh Hilir, saya telah merasakan langsung kesulitan tersebut. Dua kali dalam dua bulan terakhir saya mengalami keterlambatan penyeberangan hingga berjam-jam karena Panton tidak dapat beroperasi. Hal ini bukan saja melelahkan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebutuhan dasar akan akses transportasi yang layak belum dipenuhi secara adil.
Momentum menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia seharusnya menjadi cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjamin hak-hak dasar warganya. Merujuk pada semangat Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban untuk memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya—termasuk dalam penyediaan akses transportasi dan infrastruktur yang memadai. Di sinilah pentingnya pembangunan jembatan penyeberangan permanen sebagai solusi nyata bagi masyarakat Kualuh Hilir.
Tak dapat dipungkiri, Kualuh Hilir juga memiliki nilai historis yang tinggi. Di Kampung Mesjid, pada Juni 1949, terjadi pertempuran antara rakyat dan tentara gerilya melawan serdadu Belanda dalam mempertahankan kemerdekaan. Ironis jika wilayah yang sarat sejarah perjuangan ini masih tertinggal secara infrastruktur. Apakah pembangunan jembatan penyeberangan bukan merupakan bentuk penghargaan terhadap semangat kemerdekaan itu sendiri?

Lebih lanjut, DPT sebesar 24.138 pada Pilkada 2024 adalah bukti bahwa masyarakat Kualuh Hilir turut aktif dalam proses demokrasi. Mereka adalah pemilik kedaulatan yang telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang seharusnya memperjuangkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar berjanji saat kampanye. Pemimpin terpilih—baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional—memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjawab kebutuhan dasar konstituen mereka, termasuk dalam hal aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah.
Pembangunan jembatan bukan semata proyek fisik. Ia adalah simbol keadilan infrastruktur, pengakuan atas hak warga negara, dan wujud dari kehadiran negara di tengah masyarakatnya. Ketimpangan pembangunan antara wilayah pedesaan dan perkotaan akan terus terjadi jika suara-suara dari daerah seperti Kualuh Hilir tak diindahkan.
Oleh karena itu, dengan penuh harap dan ketulusan, saya mengajak seluruh pemangku kebijakan—baik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hingga Pemerintah Pusat—untuk menjadikan pembangunan jembatan penyeberangan di Kualuh Hilir sebagai prioritas. Jangan biarkan masyarakat terus menggantungkan harapannya pada alat transportasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Akhir kata, semangat Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” semestinya diwujudkan dalam tindakan nyata—bukan hanya slogan semata. Saatnya negara hadir secara nyata di Kualuh Hilir. Saatnya kita menyeberangi kesenjangan.
Penulis adalah Habibullah, SP. | Masyarakat Pemerhati Pembangunan di Labura







