FORUM MEDAN | Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemberkasan terakhir terhadap tersangka JRP dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Hal itu dikatakan Kasintel Kejari Medan Bondan Subrata ketika dikomfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (24/09/2021 ). Menurut Bondan pemberkasan terhadap mantan Kepsek SMA 8, JRP (Laki-laki, 53 Tahun) sudah hampir rampung. Selanjutnya setelah rampung secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan.

Tersangka kasus dugaan korupsi, JRP
Sebelumnya diketahui JRP menjalani pemeriksaan di Kejari medan sejak pukul 09.30 WIB Senin 19 Juli 2021 didampingi Penasehat Hukumnya.
Sesuai keterangan pers- nya Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari ) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Senin (19/7) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.

Kasintel Kejari Medan Bondan Subrata
Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.
Setelah pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan. (Apri)







