FORUM TANJUNG REDEB | Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga, Julius, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dalam putusan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 06.40 WITA.
Saat itu, terdakwa tengah merenung seorang diri di teras rumah. Dalam kondisi tersebut, ia memikirkan tekanan rumah tangga yang dialaminya, terutama dari ibu mertuanya.
Sekitar 20 menit kemudian, terdakwa secara sadar mengambil keputusan ekstrem untuk mengakhiri hidup keluarganya sekaligus berniat mengakhiri hidupnya sendiri.
Terdakwa kemudian mengambil sebilah parang dari dapur dan melancarkan aksinya secara sistematis.
Majelis hakim mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan dalam beberapa tahap yang menunjukkan adanya perencanaan matang (voorbedachte rade).
Pertama, terdakwa menyerang istrinya, Norviana (34), yang sedang memasak dengan mengayunkan parang ke bagian leher.
Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua anaknya yang masih balita, masing-masing berinisial NJ (5) dan NS (4), di dalam kamar dengan cara mengayunkan parang berulang kali serta menggorok leher korban untuk memastikan kematian.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menyerang istrinya yang diketahui sedang hamil lima bulan, sebelum kemudian memindahkan jenazah anak-anaknya ke dapur dan menjejerkannya di samping korban.
Majelis hakim menilai seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan menunjukkan niat kuat untuk menghilangkan nyawa para korban.
Dalam persidangan, terdakwa sempat mengaku mengalami halusinasi, kebingungan, dan ketakutan saat melakukan perbuatan tersebut.
Namun, majelis hakim menolak dalih tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum yang menyatakan terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan seperti skizofrenia.
“Terdakwa memahami sepenuhnya bahwa perbuatannya adalah keji dan melanggar hukum, namun tetap dilakukan demi menuruti egonya,” tegas hakim dalam pertimbangan hukum.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan.
Selain menghabisi nyawa istri dan kedua anaknya, fakta bahwa korban dalam kondisi hamil lima bulan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta trauma psikologis bagi masyarakat sekitar.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman tindakan serta dampak psikologis yang ditimbulkan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanganan konflik keluarga secara tepat sebelum berujung pada tindakan kriminal ekstrem. (usma)







