Terungkap! Pengembalian Sisa Vaksin ke Dinkes Sumut Tak Ada Berita Acaranya

c

FORUM MEDAN | Penuntut Umum Pidsus Kejatisu menghadirkan lima orang saksi termasuk tiga orang saksi dari Dinkes Sumut, untuk ketiga terdakwa yakni dr Indra yang merupakan oknum ASN di Rutan Tanjung gusta Medan, dr Kristinus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum Marketing perumahan Selvi yang dihadirkan secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/10/21).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Saut Maruli Tua Pasaribu dan penuntut umum Hendri, Dahlia Tanjung membenarkan adanya permintaan vaksin covid19 dari dr Indra kepada Dinkes Sumut.

“Ada beberapa kali permintaan,” ucap Dahlia dihadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban itu, Anggota Hakim, Immanuel Tarigan bertanya terkait keterangan saksi dalam BAP menyebutkan bahwa dr Indra ada 16-17 kali melakukan permintaan ke Dinkes Sumut, apakah secara pribadi atau secara kelembagaan mengingat statusnya yang merupakan seorang dokter berstatus ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan?.

Menjawab itu, Dahlia pun mengatakan berdasarkan perintah dari Suhadi yang merupakan atasannya setingkat Kasi tersebut di Dinkes Sumut, membenarkan sebanyak 4 kali. Karena apa yang dilakukan berdasarkan perintah dimana permintaan dikabulkan atas kelembagaan Kemenkumham.

“Jadi atas perintah tersebut menyerahkan vaksinasi kepada terdakwa. Dan setahunya tidak ada yang bersisa,” ujarnya lagi.

Masih dalam persidangan tersebut selain Dahlia juga dihadirkan Nora Pelita, yang merupakan ASN di Dinkes Sumut juga menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Kristinus saat mengambil sisa viol kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan sejumlah instansi pemerintah termasuk Kejatisu.

Dalam perkara ini Dahlia dan Nora merupakan sama-sama satu tim dengan dr Kritinus. Sama halnya dengan kesaksian Yuliana selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Dinkes Sumut, menyatakan pelaksanaan vaksin dilakukan tidak ada pengutipan termasuk pelaksanaannya haruslah sesuai dengan permohonan permintaan ke Dinkes Sumut.

“Nah bila berbayar dilokasi tidak berbayar, jelas kegiatan tersebut ilegal,” ucapnya. Selain itu Yuliana menerangkan ketika ditanya hakim prosedur pengambilan dan pengembalian vaksin bila ada sisa. Dikatakan Yuliana, “pengambilan vaksin sesuai permintaan dicatat. Namun pengembalian sisa vaksin siapa saja petugas didalam tim yang melaksanakan tersebut boleh, ” jelas Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Sumut itu kepada majelis hakim.

Lanjut majelis hakim lagi, ” contoh permintaan vaksin 10 vital 159 orang yang akan divaksin. Namun setelah dilaksanakan ada sisa 3 vital. apakah pengembalian sisa vaksin tersebut ke Dinkes Sumut dibuat berita acaranya?”. ” Tidak ada berita acaranya pak hakim,” ucap Yuliana. Yang penting pak hakim tim semua tahu ada sisa yang akan di kembalikan. ” Apakah sisa vaksin bisa dibawa pulang,” tanya hakim ketua lagi. Sisa vaksin tidak boleh dibawa pulang, dikembalikan ke tempat penyimpanan( gudang ).

Sementara itu dua orang saksi penerima vaksinasi Covid19, Darwin dan Felix yang dihadirkan penuntut umum sempat diingatkan majelis hakim. Pasalnya keduanya tidak ingat kapan waktu pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan dr Indra bersama Selvi selaku pengepul.

Mendapat teguran Darwin mengaku melaksanakan vaksin tiga kali dan harus berbayar.

“Saya kenal Selvi yang merupakan marketing perumahan menanyakan cara mendapatkan vaksin Sinovac lalu Selvi mengatakan kalau untuk itu bisa diatur,” ucap Darwin menirukan ucapan Selvi.

Saat pelaksanaan vaksinasi tahap pertama yang berlangsung Kompleks Bahagia City, saksi (Darwin, red) harus membayar secara tunai senilai Rp250 ribu namun pada tahap kedua saksi membayar Rp300 secara online untuk biaya vaksinasi dan rapid antigen.

“Namun pada tahap kedua ia tidak mendapatkan sertifikat saat pelaksanaan vaksinasi pertama. Sehingga untuk mendapatkan sertifikat untuk vaksin tahap II, ia pun kembali disuntik vaksinasi ulang,” ujarnya menyebut menerima tiga kali suntikan.

Sementara itu, Felix mengaku membayar Rp250 ribu. Dan mengenai pembayaran yang membayar adalah Pamannya.

“Soal bayar itu urusan paman, dimana ia disuruh datang ke Kompleks Jati Residen untuk divaksinasi,” ucapnya sembari menegaskan ketika memberikan kesaksian di Poldasu, barulah saksi mendapat sertifikat tanpa mengulang penyuntikan vaksin.

Tapi keduanya kompak, baik itu di Kompleks Bahagia City maupun Jati Residen tidak ada spanduk vaksinasi.

Saat ditanyakan tanggapan kepada kedua terdakwa tercatat sebagai dokter berstatus ASN terlihat berkelit karena tidak ada aturan mengembalikan sisa vaksin

Dikarenakan Vial atau botol vaksin tersebut kalau sudah dibuka harus habis karena jangka waktunya cuma 6 jam saja. Mengenai sisa itu, petugas mencari orang yang akan disuntikan tidak pernah diingatkan untuk dikembalikan. Sedangkan untuk kesaksian Darwin dan Felix tidak ada yang disanggah oleh kedua terdakwa maupun Selvi.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sempat mengskor sidang setidaknya selama 10 menit akibat jaringan online sempat error saat proses persidangan menggunakan Vidio Confrence.( Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *