Terungkap! Dinkes Sumut Tak Mengecek Pengembalian Sisa Pemakaian Vaksin

IMG 20211027 WA0144

FORUM MEDAN | Terungkap di persidangan perkara Vaksin berbayar dengan terdakwa Dr. Indra dan Dr. Kristinus, bahwa Dinkes Sumut tak pernah mengecek pengembalian vial yang tak terpakai atau sisa vial vaksin yang telah terpakai. Hal itu diterangkan Suhadi ketika diperiksa sebagai saksi secara online didepan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu diruang sidang Cakra2 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan , Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Suhadi selaku Kasi Survelins dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, ” Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak pernah meminta laporan pemakaian Vial Vaksin Covid19 dari jumlah yang dikeluarkan, papar Suhadi.

Suhadi juga menerangkan, “vial vaksinasi yang dikeluarkan tidak pernah dilaporkan berapa yang telah digunakan. “Termasuk Vial Vaksin yang terbuka segelnya namun masih ada sisa tidak mengetahui, dimana diserahkan kepada tim yang melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Lanjut Suhadi,” vaksinasi yang dikeluarkan sesuai dengan permintaan termasuk pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus maupun dr Indra. Khusus dr Indra, seingatnya ada beberapa kali permintaan baik untuk Rutan Tanjung Gusta maupun Kemenkumham Sumut, dimana penyerahan langsung kepada dr Indra.

Mengenai pengambilan Vaksinasi yang disimpan pada lemari pendingin atau kulkas diruang kerja?, menjawab itu Suhadi beralibi, itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi sehingga tidak perlu mengambilnya ke gudang logistik farmasi. Agar supaya lebih cepat, dimana baik itu pada hari kerja maupun dihari libur seperti sabtu dan minggu

Terpisah Syawaluddin yang merupakan anak buah dari Suhadi menyatakan, “ada beberapa orang yang ditunjuk untuk menyerahkan vaksinasi, dimana dirinya khusus untuk penyerahan vaksinasi untuk dr Indra. “Untuk dr Indra ada 14 kali permintaan yang diberikan ini sesuai dengan Surat Barang Bukti Keluar (SBBK) yang ditandatangani oleh atasannya yakni Suhadi,” ujar Syawaluddin.

Ketika, Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan selain Suhadi apakah pimpinan diatas seperti Kepala Bidang maupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara apakah mengetahui hal ini?, menjawab itu Suhadi menyatakan tidak mengetahuinya, namun yang jelas saksi diperintahkan untuk memberikan kepada Indra sesuai perintah dari Suhadi.

Mengenai dr Kristinus, saksi pun menuturkan tidak pernah memberikan vaksinasi karena bukan dirinya yang ditunjuk.

Syawaluddin pada kesaksian menyatakan telah berdinas selama 20 tahun di Dinkes Sumut, menyebut adanya permintaan vial dan suntik vaksinasi tersebut dari dr Indra bervariasi mulai dari 10, 15, 20 dan 30 vaksinasi akan tetapi apakah terpakai semua atau tidak, laporan tersebut tidak ada.

Sepengetahuan saksi, Kops surat permintaan vaksinasi berlogo Kemenkumham Sumut, itu dilihat saat dirinya dipanggil oleh Suhadi agar permintaaan vaksin Covid19 diserahkan ke dokter dr Indra.

Sementara itu ketiga ASN dari Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Supransah Hakiki Simamora alias kiki, Dewi Verawati Nainggolan dan Elida Sitanggang yang bersaksi untuk dr Kristinus mengaku kenal saat pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kantor Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut di Jalan Gatot Subroto.

Masih dalam persidangan tersebut, ketiga diminta oleh dr Indra untuk membantu vaksinasi yang dilaksanakan dr Kristinus. “Kami dimintakan tolong oleh dr Indra untuk membantu dr Kristinus, jadi bukan diperintah lantaran pimpinan klinik pratama di Rutan Tanjunggusta Medan,” ucap ketiga secara berganti menjawab pertanyaan penuntut umum Kejatisu Hendri Edison.

Ketiganya juga menyatakan saat membantu dr Kristinus mereka ada diberikan uang sebagai pengganti uang transport. Namun selama pelaksanaan vaksinasi mulai pendaftaran dan hingga selesai kegiatan vaksinasi tidak terlihat ada orang yang memberikan uang ke dr Kristinus.

Saat menjawab pertanyaan Mekida Marbun selaku Penasehat Hukum dr Kristinus, ketiganya menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi yang mereka datangi selama kegiatan di Jalan Palangkaraya, Pancing dan Jati Residence ada puluhan orang yang datang ke lokasi dan dalam kegiatan tersebut tidak ada spanduk.

Sementara itu, dr Kritinus dan dr Indra membenarkan apa yang disampaikan saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan itu, dr Indra memohon maaf telah merepotkan jajarannya, dimana inisiatif permintaan atas dirinya pribadi bukan atas instansi tempat dirinya bekerja.

Usai mendengarkan kesaksian kelimanya, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 November 2021.(Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *