FORUM KISARAN | Malang nian nasib Kartini. Ibu berusia 43 tahun ini terpaksa membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran karena sepedamotornya dirampas secara paksa oleh debt collector yang ditengarai suruhan pihak Bank BTPN Syariah Cabang Kisaran. Perampasan itu dilakukan Minggu (14/11/2021) menjelang magrib.
Debt collector BTPN Syariah itu merampas sepedamotor jenis Honda Varia BK 5702 VBT itu karena Kartini menunggak membayar pinjaman di bank tersebut. Mirisnya, aksi kejam debt collector berjumlah 5 orang itu disaksikan petugas Bank BTPN.
Kejadian yang mendera Kartini pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 18.15 WIB menjelang azan magrib. Saat itu, tanpa dinyana rumah Kartini di Jalan Lobak Perumahan Bhayangkara Indah Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, didatangi lima orang dengan niat jahat. Kelimanya mengaku datang untuk menagih uang angsuran pinjaman Kartini yang belum dibayar. Kelimanya memaksa dan mengintimidasi Kartini.
Kala itu, Kartini yang belum memiliki uang bermohon kepada para debt collector agar memberi tenggat waktu sampai besok (Senin-red). Namun, Desi selaku petugas BTPN Syariah, bersikukuh memaksa Kartini agar membayar. Desi disebut-sebut tidak mau memberi waktu sampai besok.
Tragisnya, Desi malah meminta jaminan. Kebetulan, di rumah Kartini ada sepedamotor yang kemudian diambil secara paksa agar mau membayar angsuran. Walaupun Kartini terus memohon, Desi tetap ngotot minta jaminan.
Desi bersama debt collectornya memaksa mengambil sepeda motor Kartini. Mereka mengeluarkannya dan membawa sepedamotor itu dari dalam rumah Kartini. Melihat ini, malam itu juga Kartini ditemani warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu, membuat laporan ke Polsek Kisaran Kota.
Kapolsek Kisaran Kota melalui Kanit Reskrim, Marzuki, membenarkan pihaknya menerima laporan penarikan paksa oleh salah satu bank di Kota Kisaran. “Ini sedang proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Sabar dulu ya bang, nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Marzuki seraya meminta wartawan bersabar menunggu proses penyidikan.
Sejumlah saksi juga membenarkan kejadian perampasan paksa sepedamotor milik Kartini. Menurut Indah dan Nano, mereka menyaksikan lima pelaku membawa paksa sepedamotor milik Kartini. Apalagi aksi perampasan itu dilakukan saat malam di hari libur. Selain itu, para pelaku tidak membawa surat perintah atau putusan pengadilan untuk membawa paksa sepedamotor Kartini. “Lagi pula, sepeda kotor itu bukan sebagai jaminan saat pinjaman dicairkan. Apalagi pinjaman itu adalah pinjaman tanpa agunan,” ucap Nano yang juga tetangga Kartini.
Kartini sendiri sudah resmi membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran. Laporannya tercatat Nomor: STBL/36/XI/2021/Res Ash/Sek Kota tertanggal 15 Nopember 2021.
Terkait laporan itu, pihak Bank BTPN Syariah Cabang Kisaran, Santi selaku supervisor bank tersebut, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian adanya penarikan paksa sepeda motor atas nama nasabah Kartini, namun tindakan itu bukanlah atas perintah dan kebijakan bank, walaupun saat perampasan paksa itu ada petugas bank BTPN Syariah. Apalagi kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu yang merupakan aktifitas kantor tidak bekerja.
Ketika dikonfirmasi apakah tindakan penarikan paksa ini menyalahi prosedur? “Iya. Memang tidak dibenarkan dan petugas tersebut sudah kami panggil dan diminta klarifikasi. Nanti hasilnya akan kami sampaikan,” tukas Santi. (heri setiadi /tim)









