Polres Aceh Barat Tangkap 4 Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino

Kapolres
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso bersama Forkopimkab menunjukkan bukti perjudian online higgs domino

FORUM MEULABOH | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap empat pria yang diduga terlibat judi online atau game chip Higgs Domino di kawasan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Keempatnya diringkus polisi atas laporan warga yang merasa resah dengan praktik judi online di permukiman mereka.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso kepada wartawan, Kamis (9/6/2022) mengatakan, pelaku kasus maisir berupa chip Higgs Domino Island itu kemungkinan besar akan diganjar majelis hakim dengan uqubat cambuk, seperti terpidana yang sudah-sudah.

Disebutkan, tersangka penjual chip Higgs Domino yang ditangkap di Gampong Cot, Kecamatan Samatiga, Selasa (7/6/2022) pukul 16.00 WIB itu berinisial IW (42). Ia merupakan warga Desa Paya Lumpat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita darinya berupa 1 unit handphone (hp) merek Realme C5i warna hitam, uang Rp 1,2 juta, dan screenshot pengiriman chip Higgs Domino.

Tersangka berikutnya dalam kasus yang sama adalah WL (27). Pria ini ditangkap di Desa Padang Mancang, Kecamatan Kaway XVI, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia merupakan warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Berikutnya, tersangka IMD (29), warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.

Dari dua tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit hp merek Redmi 4X model Xiaomi warna hitam.

Selain itu, satu unit hp merek Oppo A5, berikut uang Rp 2,9 juta, dan screenshot pengiriman chip Higgs Domino kepada pembeli.

Berikutnya, polisi meringkus MD (41), tersangka penjudi di lokasi ketiga pada Selasa, (7/6/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, yakni di Kompleks Perumahan Budha Suci Kecamatan Meureubo. Tersangka merupakan warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit hp merek Oppo A37f Model SMGA305f, warna silver gold, uang Rp 520.000, dan screenshot bukti pengiriman chip Higgs Domino kepada pembeli.

Keempat tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan. (za/proha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *