FORUM JAKARTA | Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin. Wakil Ketua MPR menyebutnya dengan ‘perbuatan cabul LGBT’.
Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Jumat (10/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Hukuman akan diperberat apabila LGBT dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.
“Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi Pasal 420 ayat 1c.
Selain itu, diancam 9 tahun penjara pula setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
“Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.”
Lalu apa yang dimaksud perbuatan cabul?
“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan dari Pasal 420. (zainul/dtc)







