FORUM JAKARTA | Berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari, akan didenda hingga Rp10 juta. Aturan itu tercantum dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 4 Juli 2022 lalu.
Dalam bagian aturan terkait ‘Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum’ disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda. Selain berbuat berisik, masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu juga bisa kena hukuman tersebut.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian Pasal 265 seperti dikutip www.forumkeadilansumut.com pada Senin 11 Juli 2022.
Selain berbuat berisik, masyarakat yang hobi melakukan kenakalan atau dikenal dengan istilah ‘ngeprank’ juga bisa mendapatkan denda serupa. “Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” tutur Pasal 333.
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.
Seperti yang diketahui, KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Oleh karena itu, melalui RKUHP ini, Pemerintah berdalih ingin membuat hukum yang murni dibuat Indonesia dan bukan milik asing. (zas/pir)







