JAM Pidum Setujui Restoratif Justice buat Yohan Prandika Nababan

Yohan meminta maaf pada istrinya 1
Yohan Prandika Nababan meminta maaf kepada istrinya saat perdamaian di Rumah Restoratif Justice Kejari Binjai

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif buat Yohan Prandika Nababan, yang didera prahara rumah tangga.

Persetujuan penghentian penuntutan itu, ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (4/8/2022), diberikan setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai selaku yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Yohan Prandika Nababan sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena sudah dilaksanakan proses perdamaian. Yohan juga telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, Yohan belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Yohan juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

JPU Lidya Panjaitan saat di rumah RJ
JPU Lidya Panjaitan saat perdamaian Yohan dengan istrinya

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Baik Yohan maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sebelumnya, pasangan muda suami istri, Yohan Prandika Nababan (23) dan Mitha Anggraini br Sitanggang (22) diterpa prahara rumah tangga. Pasangan ini rujuk di rumah Restorative Justice Kejari Binjai.

“Terdakwa Yohan Prandika Nababan selaku suami dan korbannya atas nama Mitha selaku istri sudah berdamai. Yohan sendiri sudah menyandang status tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Yohan disangkakan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. “Saat mediasi, dihadiri jaksa sebagai fasilitator, tersangka dan keluarga, korban beserta keluarga, perwakilan masyarakat dalam hal ini Lurah Cengkeh Turi dan penyidik. Tersangka dengan korban sepakat berdamai tanpa syarat,” tutur Lidya. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *