Perkara Pembunuhan Asiong, Terdakwa Ko Ahwat Tango Tak Akui BAP Polisi

Ko Ahwatt

FORUM MEDAN | Sidang perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang digelar PN Medan Jumat (11/6/2021) kemarin, menghadirkan sembilan terdakwa. Salah satu terdakwanya Edy Suswanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48).

Sidang sempat memanas saat majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata membuka persidangan. Pasalnya istri korban, Lisa, menangis dan berteriak mempertanyakan ke hakim dimana keberadaan satu orang terdakwa lainnya yang belum nampak di ruang sidang, yakni terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. 

Petugas keamanan langsung menenangkan istri terdakwa yang menangis sambil berteriak di ruang sidang. Lantas hakim ketua pun menjelaskan Edy akan mengikuti sidang secara daring.

“Dia kan tadi sakit. Nanti datang dia ke ruang sidang. Kalau mau ribut, nangis, silahkan keluar,” kata Hakim Ketua.

Tidak sampai di situ, hakim anggota Tengku Oyong pun turut menimpali, memperingatkan Lisa agar tenang. “Bisa enggak mengikuti aturan sidang? Kalau enggak bisa, keluar,” cetus Oyong.

Sidang pun dimulai dengan pembacaan keterangan dua saksi dan satu ahli forensik.

Setelah jaksa membacakan keterangan para saksi, sidang pun diskors dan dilanjutkan kembali saat terdakwa Edy sudah hadir di ruang sidang.

Dalam persidangan terungkap Ko Ahwat memerintahkan Andi alias Aan mencari keberadaan Danny dan korban Jefri Wijaya alias Asiong. Hal ini ketika JPU mempertanyakan kebenaran keterangan BAP terdakwa di penyidik kepolisian. Namun, terdakwa Ko Ahwat menyangkal keterangan yang ada di BAP tersebut. Bahkan, ia mengatakan keterangannya di persidangan yang benar.

Kembali JPU Aisyah dan Nelson dari Kejati Sumut memperingati terdakwa bahwa ini keterangannya di penyidik. Terdakwa kembali berdalih, justru terdakwa datang ke polisi untuk menjelaskan bahwa bukan dia yang memerintahkan atau sebagai dalang pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong.

Sukandi alias Ko Ahwat Tango sejak awal persidangan status tahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota, dan sampai saat ini bebas menghirup udara kebebasan. Diduga terdakwa Ko Ahwat mendapat perlakuan istimewa dibandingkan dengan terdakwa yang lain.

Terancam Hukuman Mati

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Para terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang antara lain, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian terdakwa Andi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto serta terdakwa yang berkasnya terpisah.

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Kronologis Pembunuhan

JPU sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi,

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”.

“Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Bahkan sebelum korban tewas disiram dengan air jeruk. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *