Sudrajad Dimyati adalah hakim agung yang terseret dalam kasus suap pengurusan perkara yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka itu adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. Dengan penahanan ini, berarti semua tersangka dalam kasus suap Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan.
Dalam perkara tersebut KPK total menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Lima orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai di Mahkamah Agung. Lima orang itu ialah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; KPK menyangka Sudrajad Dimyati dan lima pegawai MA itu menerima suap terkait pengurusan perkara pailit KSP Intidana. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta. Tempo.co. (Selasa, 4 Oktober 2022).
Merespon hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mahfud menjelaskan, konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022. Dan setelah itu, akan melakukan konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem.. Kompas.com.(04 Oktober 2022).
Kasus suap dan korupsi sejatinya tidak pernah lepas dari pemberitaan. Adanya pembenahan dan perubahan dalam sistem peradilan dinegeri ini merupakan kebijakan yg patut diapresiasi. Namun, semangat perubahan tersebut tak akan dapat terealisasi selama sistem peradilan yang diterapkan saat ini masih memeluk erat sistem Kapitalisme-demokrasi.
Banyaknya kasus suap-menyuap dilembaga peradilan membuktikan bahwa dalam sistem demokrasi kapitalisme, keadilan adalah sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Hukum yang diterapkan bersifat transaksional sehingga dapat diperjual-belikan sesuai kehendak hati. Bagi mereka yang memiliki uang, mudah saja mengotak-ngatik hukum dan memenangkan peradilan sesuai pesanannya. Maka, wajar keadilan hanya dimiliki oleh orang-orang kaya di negara sistem Kapitalisme-demokrasi ini. Hal ini lumrah terjadi dikarenakan asas hukum dan politik demokrasi di negeri ini bersumber dari ide Kapitalisme-sekularisme yang meniscayakan manusia sebagai pembuat hukum. Akibatnya, hukum seakan bersifat elastis dan hanya mampu mengenai orang-orang tertentu yang tak memiliki power kekuasaan ataupun uang.
Pandangan hidup Kapitalisme-Sekular menjadikan orientasi hidup seseorang hanya pada capaian keuntungan materi belaka. Maka, segala cara dihalalkan untuk mendapatkannya. Ditambah lagi tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku membuat semakin menyuburkan tindak korupsi. Masalah korupsi adalah masalah sistematik dan bagian dari cacat yang dibawa oleh sistem demokrasi kapitalisme. Oleh karena itu, korupsi tidak dapat diberantas dengan tuntas meskipun ada lembaga anti korupsi atau akan dibuat konsep besar peradilan. Oleh karenanya, solusi fundamental untuk mengatasinya adalah dengan mengahapuskan sistem demokrasi kapitalisme yang rusak dan merusak. Kemudian menggantinya dengan sistem Islam yang telah terbukti mampu menyelesaikan semua permasalahan ummat manusia termasuk suap-menyuap (korupsi).
Sistem Islam tegak berlandaskan pada akidah Islam. Islam yang bersumber dari Allah Swt dan pastinya aturan Islam mampu menyelesaikan permasalahan umat manusia, termasuk korupsi. Islam mengharamkan tindakan suap- menyuap, karena bagian dari dosa besar. Suap merupakan “penyakit” yang berbahaya. Sebab, ia merusak akhlak individu dan sosial serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Bahkan pihak-pihak yang terlibat akan mendapat laknat dari Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda: “Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum.(HR. Tirmidzi).” “Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka”(HR. Thabrani)”. Karena itu, siapa saja yang melakukannya diberi sanksi tegas berupa qishash.
Sistem pemerintahan Islam bersih dari praktik suap-menyuap karena kekuasaannya diduduki oleh orang-orang pilihan yang memiliki kapabilitas menjalankan amanah jabatannya dan yang memiliki ketaqwaan tinggi terhadap Allah Swt. Apalagi kedudukan hakim dalam Islam sangatlah penting, ia diperintahkan Allah untuk adil dengan menerapkan syariatNya dipengadilan. Maka Islam akan serius dalam menumpas praktik suap terutama ditubuh peradilan. Pertama, dalam Islam jabatan sebagai hakim akan diisi oleh orang-orang alim dan benar-benar bertakwa, maka perlu ada penanaman akidah yang pada diri setiap individu.
Akidah Islam melahirkan kesadaran setiap manusia akan diawasi oleh Allah maka akan lahir pengawasan internal yang akan mencegah terjadinya tindak korupsi. Mereka tidak akan tergiur dengan iming-imimg harta. Kedua, hakim hanya akan mengadili dengan menggunakan hukum Islam yang berasal dari Allah Swt bukan hukum yang lain. Hukum Islam adalah hukum satu-satunya menjamin keadilan bagi manusia, karena bebas dari intervensi manusia dan tidak bisa ditafsirkan sesuai hawa nafsu seperti hukum dalam demokrasi. Ketiga, hakim diwajibkan menerapkan hukum secara adil dan menejrakan sesuai ketetapan syariat Islam.
Para pelaku korupsi akan dikenai sanksi ta’zir yakni kadar dan jenisnya sanksinya akan ditentukan oleh hakim atau khalifah. Sanksi ta’zir bagi paraa koruptor tergantung dari tingkat kejahatannya. Mulai dari nasihat, penjara, denda, pengumuman kemasyarakat, cambuk, hingga hukuman mati. Keempat, khalifah akan mengawasi kekayaan para hakim sebagaimana terhadap para pejabat lainnya. Jika ditemukan penambahan harta yang tidak wajar, maka Negara akan menyitanya sebagai milik baitul mal seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar Bin Khattab. Maka inilah yang menjadikan pemimpin dalam sistem Islam menjadi pemimpin yang adil dan amanah. Inilah konsep sistem hukum peradilan yang seharusnya diterapkan di negeri ini agar negeri ini segera terbebas dari kasus korupsi, suap-menyuap dan kasus kejahatan merugikan lainnya. Wallahua’lam Bissawab.









