Medan – Pasca penetapan 17 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta pada Pemilu serentak 2024. Bawaslu Sumut melaksanakan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Versi 3 (SIPS V.3), di Grand Antares Hotel Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (15/12/2022).
Sosialisasi SIPS V.3 tersebut diikuti perwakilan 17 Parpol, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra,
PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hanura.
Selanjutnya, perwakilan Partai Garuda,
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan juga dihadiri sejumlah advokat, wartawan dan organisasi pemantau pemilu.
Kepala Bagian (Kabag) Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Irwan Harahap menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi SIPS V.3, merupakan sistem pelayanan disajikan oleh Bawaslu untuk peserta pemilu dan masyarakat untuk mencari keadilan.
“Ada pembaruan sistem, dari yang lama dari menu. Bawaslu memandang perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan sesuai dengan undangan unsur Parpol, advokat, wartawan,” ungkap Irwan, dalam kata sambutan dalam acara tersebut.
Irwan Harahap mengemukakan, bahwa di Bawaslu ada dua sistem pelaporan yang bisa disampaikan oleh peserta pemilu dan masyarakat, yakni laporan secara langsung dan laporan tidak langsung atau online melalui SIPS V.3.
“Baik langsung maupun tidak langsung. Kami disini mensosialisasikan yang tidak langsung, by sistem. Langsung boleh dan tidak langsung boleh. Ini sebagai wujud pelayanan dari lembaga kami,” sebut Irwan.
Pada kesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Sumut Herdi Munte menjelaskan, bahwa terkait Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada persengketaan Pemilu, sengketa hasil di Mahkamah Konsitusi (MK). Kalau ada sengketa proses ada di Bawaslu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 sebagai kerangka hukum yang harus dibaca kita semua. Pemilu 2024 dan Pemilu 2019, masih sama Undang-undang. Ditambah Perpu Nomor 1 tahun 2022. Karena ada 4 Provinsi baru,” ujarnya.
Herdi menyatakan, ada 17 Parpol yang sudah ditetapkan untuk mengikuti Pemilu tahun 2024. Untuk itu, Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.
“KPU menjalankan teknis dan Bawaslu mengawasi. Kita hadir, kesini untuk berkomitmen Pemilu di Sumatera Utara yang lebih baik dan damai,” pungkas Herdi Munthe.
Dikemukakan Herdi, Pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024. Menjadi pemilu yang bahagia dan menyenangkan. Karena, bertepatan dengan hari valentine atau hari kasih sayang. “Tanggal 14 Februari 2024. Karena pemilu valentin, pemilu yang membahagiakan,” tuturnya.
Masih momen Piala Dunia, Herdi mengibaratkan 17 parpol itu, merupakan klub-klub sepakbola akan bertanding di Liga 2024. Dari 17 parpol itu, ada 9 Parpol sudah memiliki kursi di Senayan dan 8 parpol, ada partai lama dan ada partai baru.
“Karena bola masih berlangsung, saya istilah kan, liga 2024. klubnya (partai) sudah ditetapkan semalam (kemarin) oleh KPU RI. Mana saja klub yang akan mengikuti kompetisi liga 2024, sudah ditetapkan Partai Politik ada 17,” tegas Herdi.
Herdi menjelaskan Pemilu terdiri dari, peserta dan ada penyelenggaraan. Sedangkan, penyelenggara pemilu ada dua, yakni KPU dan Bawaslu. KPU melaksanakan teknis tahapan pemilu dan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, kemudian ada DKPP mengawasi kami sebagai penyelenggaraan pemilu,” sebutnya.
Disisi lain, Herdi mengungkapkan, di Provinsi Sumut ini, terdapat 30 persen suara milenial. Ini menjadi potensi bagi parpol untuk meraup suara dari kaum milenial. “Milenial itu, jumlah DPT ada, 17 tahun sampai 40 tahun, yang suka ngopi di Kafe, 30 persen dari jumlah pemilih. Kalau 30 persen itu, menentukan sikapnya. Selesai itu, sudah,” ujarnya. (cu)







