FORUM ACEH | Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan hutan mangrove, tujuh orang juru parkir (Jukir) diamankan Sat Reskrim Polres Langsa, pada Rabu lalu, (16/06) sekira pukul 18.00 wib.
Ketujuh orang Jukir itu diamankan Sat Reskrim Polres setempat, yakni T.AC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22) warga Kuala Langsa, T Ma (17) pelajar, SAF (30) warga Kuala Langsa, Muh (42) warga Kuala Langsa dan SD (22) warga Kuala Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK melalui press release yang diterima Forum Keadilan Sumut, Jum’at (18/06/2021), menyebutkan, ketujuh Jukir yang diduga melakukan pungli tersebut, kini telah di amankan di Mapolres setempat.
Ditambahkan Sukmo Wibowo, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari ketujuh Jukir itu, yakni 1 blok tiket parkir Rp 2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 blok tiket parkir mobil Rp. 5000,- CV. Ayudhia Management yang sudah terpakai, Uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67.000,-, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160.000.
Selanjutnya, kata Sukmo, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik sdra BUSTAMI / H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp. 81.000,-, 1 unit Hp merek Xiami warna putih/emas, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.
“Ketujuh orang sebagai Jukir yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa itu akan dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun”, jelas Kasat Reskrim Polres Langsa itu. (Sutrisno)











