FORUM MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun penjara kepada Tommy Bastian (36), warga Medan Helvetia, Rabu (18/1/2023). Tommy Bastian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara.
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Eti Astuti membacakan putusan.
Hakim berpendapat perbuatan Tommy Bastian yang bekerja sebagai sopir terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Yo Pasal 64 Ayat 1 KUHidana.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban rugi hingga Rp200 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakuinya dan menyesali perbuatannya,” sebut hakim.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memaparkan bahwa terdakwa Tommy Bastian bersama teman-temannya (DPO) telah mencuri barang-barang rumah sakit seperti, pintu, tempat tidur pasien, dokumen, hingga besi. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Sari Mutiara mengalami kerugian hingga Rp200 juta. (dar)







