FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung UINSU kembali digelar, Senin (30/08/2021). Sidang secara online ini dilaksanakan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan dengan majelis hakim dipimpin Jarihat Simarmata.
Dalam persidangan, tim JPU menghadirkan satu saksi yakni, Marhan Saidi Hadibuan selaku Direktur Pengawas Pembangunan Proyek UINSU. Di hadapan majelis hakim, Marhan Saidi sebagai direktur MBKP menerangkan, ia ditelpon Marudut Harahap untuk meminjam uang Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk Rektor (terdakwa Saidurrahman).
Selanjutnya, Marhan menyampaikan yang dikatakan Marudut Harahap tersebut kepada Direktur Utama (Dirut MBKP) terdakwa Joni Siswoyo. Kemudian Dirut mengatakan kepada saksi Marhan, “Saya pikirkan dulu,” jelas Marhan meniru ucapan Joni.
Satu minggu kemudian, Marhan dipanggil terdakwa Joni untuk mengambil uang sebanyak Rp 2 miliar. Kemudian Marhan menghubungi Marudut Harahap bahwa uang yang dimintanya sudah ada. Lalu Marudut menyuruh Yusuf Ramadhan untuk menemui saksi Marhan mengambil uangnya.
Setelah bertemu dengan Yusuf Ramadhan, Marhan memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Yusuf dengan menggunakan dua kantong pelastik hitam. Seterusnya saksi tidak tahu lagi kemana uang Rp 2 miliar tersebut dibawa Yusuf.
Ketika ditanyakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di pinyidik polisi, apakah benar semua atau tidak benar atau benar sebahagian. Saksi Marhan tidak menjawab. Namun, ketika dipertanyakan tentang status saksi sebagai direktur pengawas pada proyek pembangunan gedung baru UINSU.
Menurut saksi Marhan, keterangan itu tidak benar. “Kalau keterangan itu tidak benar, artinya keterangan di poin ini keterangan palsu yang saudara berikan pada penyidik,” ungkap Hendrik Sipautar SH. Saksi Marhan di depan persidangan mencabut keterangannya di poin tersebut dari BAP.
Kemudian ditanyakan tentang permintaan uang oleh Marudut, sebelumnya meminta Rp 5 miliar. Menurut saksi Marhan, permintaan uang Rp 2 miliar bukan 5 miliar. “Bagaimana keterangan saudara di poin ini dalam BAP penyidik,” papar Hendrik. Kembali saksi berkelit dan mencabut keterangannya di BAP.
Ketika dijelaskan oleh hakim ketua majelis Jarihat Simarmata, saksi Marhan mengatakan, “Benar pak hakim. Pertama Marudut meminta uang sebanyak Rp 5 Miliar. Namun realisasinya Rp 2 miliar pak hakim,” membenarkan pertanyaan JPU sambil tertunduk.
Pantauan awak media di ruang sidang, saksi Marhan memberi keterangan berbelit-belit sehingga hakim turut memberikan penjelasan terhadap saksi Marhan. Usai mendengarkan keterangan saksi Marhan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (Apri)









