Dugaan Skandal Asiang di Bandara Kualanamu: Manifest Ganda dan Jalur Istimewa

Disebut Kerap Catut Nama Pejabat Bea Cukai dan Aparat Keamanan untuk Dapat Fasilitas Khusus

Viral, Asiang dan rombongan lewat jalur khusus di Bandara Kualanamu. Mobil pribadi menjemputnya ke pesawat tanpa melewati pemeriksaan imigrasi dan bea cukai. Padahal, ia bukan pejabat maupun tamu kenegaraan.

FORUM MEDAN | Dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini dipicu beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan perlakuan istimewa terhadap pengusaha Rusli Ali alias Asiang dan rombongannya saat tiba di Medan pada Sabtu, 20 Juli 2025.

Dalam video yang viral tersebut, tampak rombongan Asiang dijemput menggunakan kendaraan pribadi langsung dari tangga pesawat, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan barang sebagaimana diwajibkan bagi penumpang biasa. Padahal, rombongan tersebut bukan pejabat negara maupun tamu resmi pemerintahan.

Selama ini, Asiang dikenal sebagai pengusaha properti dan hiburan malam di Medan. Ia mengelola Capital Group, yang menaungi sejumlah usaha KTV, bar, dan restoran. Namanya juga sempat ramai diberitakan karena disebut-sebut memiliki hubungan dengan konsorsium judi online Apin BK. Selain itu, Asiang pernah meminjamkan jet pribadi ke Walikota Medan, Bobby Nasution.

Perlakuan istimewah terhadap Asiang mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI), Murmahudi. Dia menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius yang perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum. “Kami mendesak investigasi menyeluruh. Apa yang terjadi di Bandara Kualanamu bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bisa masuk ranah pidana serius,” ujarnya, Selasa (22/7).

Murmahudi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara surat izin kedatangan dan manifest penumpang. Dalam izin hanya tercatat lima orang, namun manifest mencantumkan sepuluh nama. “Tanpa pemeriksaan, potensi penyelundupan barang, termasuk barang mewah bebas pajak, sangat terbuka. Bahkan pejabat negara tetap wajib mengikuti prosedur bandara,” tegasnya.

Ia juga menuding Asiang kerap mencatut nama-nama pejabat Bea Cukai dan aparat keamanan untuk mendapatkan fasilitas khusus, dan mendesak agar dilakukan audit pajak terhadap yang bersangkutan.

Senada dengan itu, Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas pengelolaan bandara sebagai fasilitas negara.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur administratif. Dengan manifest yang berbeda dari izin, serta tidak adanya pemeriksaan barang dan dokumen, jelas ada potensi pelanggaran hukum yang serius,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, pihak PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur di sisi udara. “Prinsip utama 3S+1C (Safety, Security, Services, and Compliance) tetap kami jalankan secara ketat di seluruh area bandara,” ujar Dedi Alsubur, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi.

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas penerbangan internasional termasuk keberangkatan dan kedatangan penumpang dilakukan dalam pengawasan bersama instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

Pihak bandara mengklaim terus menjalankan protokol pengawasan secara melekat dan bersama hingga Senin (28/7/2025), dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (net/rmol)