FORUM SERGAI | Konflik lahan eks HGU milik PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali memanas. Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Petani Plasma Kelompok 80 menggelar aksi unjuk rasa damai jilid IV di Kantor Bupati Sergai, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut pengembalian lahan seluas 289 hektare yang hingga kini masih dikuasai perusahaan.
Aksi tersebut bukan hanya menyoroti sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, tetapi juga membuka dugaan persoalan pajak PT DMK yang dinilai berpotensi merugikan negara dan daerah.
Dalam orasinya, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menuding adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak sejak terjadinya alih fungsi lahan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit sekitar tahun 2003.

Menurutnya, lahan seluas 499,2 hektare yang tercantum dalam Sertifikat HGU Nomor 02/HGU/BOPN/92 diduga telah berubah fungsi tanpa kejelasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun sertifikat perubahan HGU.
“Kalau benar terjadi alih fungsi lahan dan kewajiban pajaknya tidak dibayarkan sesuai kondisi tanaman yang ada, maka negara bisa dirugikan. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut PPh, PPN hingga PBB,” tegas Zuhari di hadapan massa aksi.
Ia mempertanyakan apakah PT DMK selama ini telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban perpajakan lainnya secara benar. Menurutnya, apabila pajak tidak dibayarkan sesuai aturan, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat karena berkurangnya potensi pendapatan daerah dan pembangunan.
Tak hanya itu, Kelompok 80 juga mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan eks HGU PT DMK yang masih bersengketa, termasuk aktivitas panen sawit.
“Kami minta panen sawit dihentikan sementara sampai persoalan ini selesai. Sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 sampai sekarang 2026, tetapi belum ada solusi nyata,” katanya.

Zuhari bahkan menyindir keras lemahnya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara. Ia menilai berbagai institusi pemerintahan dan penegak hukum seolah gagal menyelesaikan persoalan masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Di Sumut ini ada gubernur, kapolda, kejati, BPN, pangdam, bupati, kapolres sampai kajari. Tapi sangat disayangkan, persoalan masyarakat kecil seperti ini tidak kunjung selesai,” ucapnya dengan nada kecewa.
Nada serupa juga disampaikan Ketua Kelompok 80 sekaligus tokoh veteran Sergai, Adenan. Ia menyebut masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan sejak program Tambak Inti Rakyat (TIR) dijalankan di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.
“Kasihan masyarakat, banyak yang sudah lanjut usia. Tanah kelompok yang tidak dijadikan tambak malah berubah jadi kebun sawit, tapi tanah itu belum juga dikembalikan. Jangan sampai nanti kualat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Asisten II Pemkab Sergai, H. Kaharuddin, mengakui persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah.
“Apa yang menjadi tuntutan petani plasma sebanyak 10 poin akan kami bahas dan kami sampaikan kepada pimpinan. Masalah ini menjadi ‘PR’ bagi kami,” kata Kaharuddin di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sergai, Sri Rahmayani, menyebut pihaknya akan menelusuri persoalan pajak yang dipersoalkan masyarakat, termasuk dugaan pembayaran PBB, PPh dan PPN PT DMK.
“Kami apresiasi masyarakat yang peduli terhadap pajak karena ini berkaitan dengan PAD. Soal PBB, PPh dan PPN PT DMK akan kami tanyakan ke Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat aparat gabungan dari Polres Sergai, Polsek Sei Rampah, Polsek Tanjung Beringin dan Satpol PP Sergai. Hadir pula Kasat Pol PP Sergai Muhammad Wahyudi, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Arifin serta koordinator lapangan Tatang Ariandi.
Meski aksi berlangsung tertib, tekanan publik terhadap penyelesaian sengketa eks HGU PT DMK kini semakin kuat. Di tengah tuntutan pengembalian lahan, dugaan persoalan pajak perusahaan berpotensi membuka babak baru yang dapat menyeret perhatian aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan. (re)







