FORUM MEDAN | Pengadilan Negeri ( PN ) Medan kembali menyidangkan perkara Mantan Bupati H Wildan Aswan Tanjung terkait dugaan Tipikor Pemungutan PBB Sektor Perkebunan di Labuhanbatu Selatan. Sidang tersebut digelar diruang sidang cakraII oleh majelis hakim diketuai Saut Maratua Pasaribu dihadiri JPU Hendrik Edison Sipautar dan Penasehat Hukum Mantan Bupati H Wildan, Pris Madani, Senin (22/11/2021 ).
JPU dalam persidangan ini menghadirkan saksi- saksi diantaranya, Mantan Bendahara pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2013 hingga 2014 Rocky Ritonga.
Rocky Ritonga dalam persidangan mengatajan, ” bahwa saksi bersama Kadis (Marahalim Harahap) yang mengantarkan uang insentif kepada terdakwa mantan Bupati H Wildan.
” Insentif tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) atas pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang masuk ke DPPKAD Kabupaten Labusel.
Rocky juga menerangkan ” untuk mengantarkan uang insentif kepada Wakil Bupati H Maslin Pulungan, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel, para staf dan pegawai di dinas. Bahkan ada dokumen serah terima (uang insentif) dari pak bupati. Terlebih dahulu diparaf berkasnya baru diserahkan uangnya,
Rocky menerangkan ada menerima uang insentif DBH pungutan PBB Sektor Perkebunan, keseluruhannya sudah dikembalikan, ” Ungkap Rocky pada hakim.
” Rocky juga menjelaskan saat diberi uang tersebut heran, sebab sekali tidak ada ditugaskan melakukan pungutan PBB sektor Perkebunan, menjawab pertanyaan Hendri.
Sedangkan saksi Zulkarnaen Siregar selaku akuntan juga mengatakan, tidak pernah diikutkan dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) pemberian insentif DPPKAD Kabupaten Labusel persentase pembagian kepada para pejabat hingga jajaran PNS, ” ucap Zul.
“Insentif yang diberikan bervariasi ada Rp3 juta sama Rp11 juta, dan sudah dikembalikan. Waktu pemeriksaan dipenyidik Poldasu, ” terang Zul karena adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Sumut.
Ketika ditanyakan pada H Wildan Aswan Tanjung, terdakwa membantah soal dirinya yang membuat aturan persentase pembagian insentif tersebut. Namun para saksi tetap pada keterangannya dan membenarkannya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel serta ahli BPKP Sumut.
Sebelumnya didalam nota dakwaan JPU menerangkan, pada tanggal 28 Juni 2011, terdakwa selaku Bupati Labusel menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB.
Pada Bab III Pasal 4 disebutkan bahwa Pembagian Biaya Pemungutan sebesar 70 persen digunakan untuk biaya insentif pemungutan dan 30 persen lagi digunakan untuk biaya operasional pemungutan PBB.
Tahun 2013 Pemkab memperoleh DBH penerimaan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.270.510.609.
Terdakwa kemudian tanggal 23 Mei 2013 sepakat menggunakan dana tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan Salateli Laoli sebagai tambahan penghasilan. Kedua saksi masing-masing telah disidangkan dan diputus juga di Pengadilan Tipikor Medan.
H Wildan Aswan Tanjung dan kedua saksi mengetahui kalau Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan tersebut adalah tugas dan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Terdakwa mantan Bupati Labusel Setahu bagaimana tertanggal 1 Juli 2013 saksi Marahalim Harahap selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Labusel menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 900/785/DPPKAD/2013 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur persentase pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan di lingkungan pegawai negeri yang dipimpinnya.
Yakni insentif untuk Kepala DPPKAD sebesar 30 persen, kalangan 70 persen dengan komposisi Sekretaris (4,5 persen), Kabid Pendapatan (12 persen), Kabid Anggaran dan Perbendaharaan (4,25 persen), Kabid Akuntansi dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah (masing-masing 4,25 persen), Bendahara Pengeluaran (1,5 persen) dan seterusnya.
Tahun 2014 Pemkab Labusel mendapatkan DBH penerimaan PBB dan BPHTB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.429.566.925.
DPPKAD Kabupaten Labusel kemudian menyampaikan rancangan Perbup Labusel Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labusel.
Dengan komposisi pembagian insentif Bupati (20 persen), Wakil Bupati (15 persen), Sekda (10 persen) dan DPPKAD Kabupaten Labusel (55 persen). (Apri)








