Inspektorat Asahan Periksa Kades Sipaku Area Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sipaku Area

Inspektorat dan Kejari Asahan Tidak Terpengaruh Intervensi Oknum Kejatisu

FORUM ASAHAN | Tim Inspektorat Pemkab Asahan bekerja ekstra mengurai dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Desa Sipaku Area. Tim memeriksa kepala desa, sekretaris desa, kaur dan bendahara desa. Hasilnya, disebut-sebut ditemukan ada indikasi korupsi dana Covid-19.

Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan secara marathon, sejak Senin (6/12/2021) hingga Rabu (9/12/2021). Pemeriksaan dilakukan untuk menepis anggapan bahwa inspektorat lamban menangani laporan dugaan mark-up dana Covid-19 yang melibatkan Kepala Desa Sipaku Area. Apalagi ada isu menyatakan sang kepala desa “kebal hukum” karena memiliki kerabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kami akan tetap memprioritaskan kasus ini,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Asahan, Zulkarnain SH, seraya menyatakan pihaknya bekerja professional dan tidak bisa diintervensi.

“Kami tidak terpengaruh dengan isu-isu  di luar tentang adanya kerabatnya di Kejatisu. Kita kerja profesional dan bekerja dengan alat-alat bukti yang kami terima. Dan tim APIP saat ini sedang di lapangan memeriksa kepala desa dan perangkat desa yang diduga terlibat,” katanya.

Selain kepala desa dan perangkatnya, tim inspektorat juga akan memanggil beberapa pihak seperti toko apotik yang melakukan jual beli, kwitansi toko kain dan alat-alat pendukung lain. “Akan kami panggil dan kita lakukan audit investigasi. Kalau memenuhi unsur pidananya, akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan Permendagri No 18  tahun 2020,” paparnya.

Saat disinggung agar Inspektorat Asahan juga memeriksa 177 kepala desa se-Asahan sesuai dengan permohonan dari pelapor, kepala inspektorat mengatakan sedang mendalami laporan tersebut. “Kalau perlu dilakukan dan kita duga memang ada yang tak sesuai dilapangan. Tak tertutup kita akan memanggil seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Asahan ini,” ujar Zulkarnain SH.

Sejak dugaan mark-up dana Covid 19 Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat dilaporkan pada pertengahan Oktober 2021 lalu, beberapa kepala desa di Asahan mulai ketar-ketir. Soalnya, dalam laporan tersebut meminta agar pihak penegak hukum melalui inspektorat memeriksa penggunaan dana Covid-19 anggaran 2020. Apalagi asahan memiliki 177 desa yang mendapatkan anggaran dana Covid-19 melalui ADD dan DD mencapai puluhan miliar.

“Kita minta agar kepala inspektorat melakukan audit investigasi kepada 177 kepala desa,” ujar Yunus salah satu masyarakat Asahan.

Yunus geram dengan perilaku para kepala desa melakukan mark-up dana Covid-19. “Ini baru satu kepala desa yang ditemukan melakukan dugaan mark up. Kita menduga pasti mereka melakukan pola yang sama dalam membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tersebut,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Aluwi SH, membenarkan pihaknya ada menerima laporan dugaan mark-up dana Covid-19 anggaran tahun 2020, yang disangka dilakukan Kades Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat.  “Masih kami dalami. Kami juga sudah membentuk tim. Sejauh ini masih menunggu hasil dari APIP atau inspektorat Asahan,” katanya.

“Apabila hasil audit investigasi sudah turun, bila ditemukan unsur pidananya, maka tim penyidik Kejari Asahan segara menetapkan tersangka,” tutur Aluwi SH.

Disinggung adanya oknum di Kejatisu yang disebut-sebut mengintrvensi kasus mark-up ini, Aluwi memastikan pihaknya tidak akan terpengaruh. “Kita tidak terpengaruh dengan isu ataupun asumsi. Kita bekerja sesuai alat bukti yang ada. Adek-adek tunggu hasilnya dalam minggu ini, pasti akan saya publikasikan,” tegas Kajari Asahan.

Sebelumnya, dugaan rasuah itu terungkap setelah tim FORUM Keadilan di Asahan melakukan investigasi menelusuri sejumlah tempat dan memintai keterangan berbagai pihak. Hasilnya, Kades Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ditengarai telah memark-up dana penanganan dampak Covid-19 untuk anggaran 2020.

Salah seorang pemilik toko yang ditemui di lapangan, sangat terkejut saat ditunjukkan bukti-bukti kwitansi pembelian barang-barang di tokonya. “Tidak benar Kepala Desa Sipaku Area membeli produk di toko saya sampai ribuan botol handsanitaizer. Yang ada hanya membeli sekitar 296 botol. Itu dengan harga Rp 20.000 perbotol, bukan Rp 50.000 perbotol,” ucap pemilik toko bermarga Sihombing, beberapa waktu lalu.

Pihak Desa Sipaku Area membeli handsanitaizer 296 botol dengan harga Rp 20.000 perbotol. Karena itulah, Sihombing merasa heran mengapa di kwitansi stempel tokonya tertera pembelian sampai 1660 botol. “Memang pernah Kadesnya minta bon kosong yang sudah berstempel dan ditandatangani,” ujar Sihombing menyesalkan kejadian ini.   

Ia pun mengecam pihak-pihak yang mengambil keuntungan saat pandemic Covid-19. “Saya minta aparat penegak hukum untuk memproses mark-up ini. Saya tidak setuju nama baik toko saya dicemarkan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Sihombing. (heri setiadi /tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *