Kejagung Tahan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Dugaan Korupsi Impor Baja

TSK
Kejaksaan Agung menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja

FORUM JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengungkapkan tersangka bernama Taufiq (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia. Telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Adapun peran tersangka T bekerja sama dengan BHL dan tersangka TB yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada tersangka TB untuk memperlancar pengurus pembuatan surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan,” kata Supardi dalam konferensi pers-nya di Jakarta, Senin (30/5/2022) kemarin.

Supardi menjelaskan tersangka Taufiq adalah orang yang melakukan pemalsuan Sujel di Jalan Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan untuk melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“Bahwa tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei sampai dengan 18 Juni mendatang.

Tersangka T disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Tahan Banurea (37) selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *