HUKUM  

Korban Kezholiman Bupati Aceh Selatan, Legiman Pranata Mohon Keadilan kepada Presiden Jokowi

LEGIMAN
Legiman saat menerima penjelasan di ruangan Krimsus Polda Aceh, terkait laporannya yang telah dizholimi Bupati Aceh Selatan.

Terang Legiman, kalau pertemuan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh pada tgl 25 Mei 2022 yang baru lalu. “Atas atensi Bapak Kapolri yang telah menindaklanjuti pengaduan saya ini saya sangat mengapresiasinya”, ujar Legiman.

Menurut Legiman, bahwa hasil pertemuan tgl.25 Mei 2022 dan hasil penyelidikan oleh Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Aceh telah ditemukan sebagai berikut:

1. Bahwa benar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CPO diatas lahan tersebut diatas yang dioperasikan saat ini oleh Pemkab Aceh Selatan tidak berizin.

2. Tanah seluas 12.7 hektar sesuai surat pernyataan Bupati Aceh Selatan pada bulan Mei 2017 terbukti sudah SHM sejak tahun 2010 atas nama pribadi Sulaiman Adame, bukan aset daerah.

3. Bahwa hingga saat ini pabrik masih beroperasi dan Legiman pernah membayar sewa sesuai perjanjian sewa menyewa yang ditagih Pemkab Aceh Selatan untuk PAD sebesar Rp23 juta setelah penandatanganan ADENDUM tgl. 28 Desember 2017, sesuai Adendum, PAD yang ditetapkan sesudah adendum Rp5 juta/bulan telah ia bayar dari 1 Januari – Desember 2017 yang ia bayarkan pada bulan Juni 2018.

4. Setelah Legiman DIPUTUSKAN SEPIHAK oleh Bupati Aceh Selatan, selang sehari Pihak Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaan PKS CPO tersebut ke perusahaan lain yang dipimpin oleh Ferry Siahaan tanpa proses Pengadilan.

5. Bahwa dalam perjanjian atau MOU antara Legiman dengan Pemkab Aceh Selatan DITUANGKAN di hadapan Notaris tgl 01 April 2016 berakhir tgl 01 April 2031.

6. Ditambah lagi ada ADENDUM tgl 28 Desember 2017 juga di saksikan NOTARIS di Tapak Tuan Aceh Selatan.

Namun ketika ia baca notulen hasil  pertemuan mediasi tgl.25 Mei 2022 yang dikirim lewat whatsapp oleh Dirkrimsus Polda Aceh kepada Legiman malah tak sesuai harapannya, tidak ada penyelesaiannya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *