HUKUM  

Korban Kezholiman Bupati Aceh Selatan, Legiman Pranata Mohon Keadilan kepada Presiden Jokowi

LEGIMAN
Legiman saat menerima penjelasan di ruangan Krimsus Polda Aceh, terkait laporannya yang telah dizholimi Bupati Aceh Selatan.

Kata Legiman, kalau lahan tersebut bukan aset Pemkab Aceh Selatan, melainkan milik pribadi Sulaiman Adami dengan SHM No. 145 dan No.146 yang diterbitkan tahun 2010 dan hal ini telah diketahui oleh Polda Aceh. Dan, PKS tersebut diduga tidak berizin sehingga biaya sewa pengoperasian PKS tahun 2018-2019 yang ditagih Bupati Aceh Selatan kepada Legiman sesuai surat Bupati Aceh Selatan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019, belum ia bayarkan karena PKS tersebut tidak berizin dan ia menyarankan agar Pemkab Aceh Selatan mengurus perizinan PKS tersebut terlebih dahulu.

Namun, tambah Legiman, Bupati Aceh Selatan tidak menggubrisnya, malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Aceh Selatan dan Legiman Pranata.

Disebutkan Legiman, pabrik PKS yang tak berizin tersebut masih dioperasikan oleh Pemkab Aceh Selatan dan telah menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PKS CPO tersebut hingga tahun 2022 ini yang mana didalamnya ada hak Legiman (berupa uang pribadi) sebesar Rp,6,5 miliar ketika merevitalisasi PKS CPO tersebut.

LEGIMAN
Surat Polda Aceh kepada Legiman

Sementara itu Pemda Aceh Selatan hingga tahun 2022 ini masih belum menggani/memgembalikan hak Legiman sebesar Rp. 6,5 milyar yang telah sejak lama ia tagih kepada Bupati Aceh Selatan, bahkan keuntungan dari modal investasi yang ia keluarkan untuk revitalisasi PKS CPO tidak pernah lagi ia nikmati sejak 2018 hingga 2022 sehingga Legiman merasa sangat dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan.

Atas perbuatan zolim tersebut Legiman berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini.

Lalu Legiman melaporkan/mengadukan Bupati Aceh Selatan kepada pemerintah terkait antara lain kepada Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kemenkopolhukam di Jakarta, Kementerian Sekretariat Negara dan Bapak Kapolri. namun hingga saat ini sejak thn 2019-2022 Legiman belum mendapatkan keadilan, malah kerugian materil dan tekanan psikis yang tak berkesudahan.

Hingga saat ini status terakhir pengaduan Legiman kepada Kapolri telah mendapat atensi  yang kemudian ditindaklanjuti Polda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh dan telah memediasi Legiman dengan Pemkab Aceh Selatan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *