Legiman merasa Polda Aceh tidak serius menangani permasalahannya hingga tuntas dan merasa dipimpong dan dizolimi oleh para oknum Pejabat Pemda Aceh Selatan dan para oknum mafia hukum di wilayah Aceh.
Legiman menuturkan segala upaya telah ia lakukan hingga waktu yang cukup lama (+/- 3 tahun) dengan cara berjuang sendiri (tanpa pengacara) untuk mendapat keadilan, dan hasil mediasi dan penyelidikan Dirkrimsus Polda Aceh seharusnya sudah cukup bukti sehingga terjadi pertemuan antara Legiman dan Pemkab Aceh Selatan yang dimediasi oleh Diskrimsus dan Direskrimum Polda Aceh bahwasanya Legiman adalah sebagai korban namun ia merasa masih dipersulit untuk meminta hak nya padahal sangat jelas Pemkab Aceh Selatan sudah mendapatkan hasil PAD.
“Dimana rasa keadilan sesuai dengan dasar Pancasila? Saya korban penzoliman oleh Bupati Aceh Selatan”, ujar nya.
Merasa hasil pertemuan mediasi tersebut tak sesuai harapan, sangat tak adil, bahkan terkesan makin dipersulit.
Legiman pun mengadukannya kepada Presiden Jokowi cq. KSP Moeldoko sebagai pintu terakhir untuk mendapat KEADILAN. Pengaduan tersebut ia kirim lewat Aplikasi Online SP4N LAPOR atau LAPOR.GO.ID dan berharap apa yang jadi hak nya dikembalikan oleh Pemerintah. (rel/za)







